TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Setya Novanto, Jumat 17 November 2017. Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP itu tetap menolak meneken berita acara penahanan yang diserahkan oleh penyidik KPK.
“BA Penahanan kemudian ditandatangani oleh penyidik dan dua orang saksi dari Rumah Sakit Medika, tanpa tandatangan pihak Setya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi oleh Tempo di Jakarta, Jumat, 17 November 2017.
Baca juga:
Setya Novanto Kecelakaan, Golkar Gelar Rapat Pleno Pekan Depan
Kata Pengamat Soal Cedera Kepala Setya Novanto Pasca-Kecelakaan
Penyidik KPK, menurut Febri, kemudian kembali menyodorkan Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Penahanan. Namun lagi-lagi, berita acara ini juga tidak diteken oleh pihak Setya. “Akhirnya kedua berita acara ini hanya diserahkan ke istri Setya, Deisti Astriani,” ujarnya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak hukum Setya. KPK mengatakan bahwa pihak hukum Setya menolak untuk menandatangani Berita Acara Pembantaran Penahanan. Penolakan juga dilakukan ketika diminta untuk meneken Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Pembantaran.
Setelah sebelumnya gagal untuk menjemput paksa Setya, KPK pada hari ini akhirnya berhasil melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Setya nantinya akan ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari kedepan. “Terhitung dari 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 ,” kata Febri.
Namun Setya Novantosaat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, setelah Kamis kemarin mengalami kecelakaan. Alhasil, pemindahan Setya ke Rutan pun diundur untuk sementara waktu. Namun proses perawatan Setya, kata Febri, akan dijaga oleh tim KPK dan Polri.
FAJAR PEBRIANTO