Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Penganut Aliran Kepercayaan yang Harus Menyamar di KTP

image-gnews
Seorang umat dari aliran kepercayaan Kejawen ikut berdoa bersama dalam acara Pray For Nepal di depan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, 30 April 2015. TEMPO/Johannes P. Christo
Seorang umat dari aliran kepercayaan Kejawen ikut berdoa bersama dalam acara Pray For Nepal di depan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, 30 April 2015. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pemeluk penghayat aliran kepercayaan mengaku selama status identitas kepercayaannya tidak bisa diakui dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka harus menghadapi sejumlah masalah dengan beberapa kelompok.

Misalnya para pemeluk penghayat kepercayaan Sapta Darma yang berpusat di Yogyakarta. Pada 2008 silam, para pemeluk penghayat kepercayaan ini pernah digerudug kelompok Front Pembela Islam (FPI) saat melangsungkan ibadah di salah satu sanggar ibadah Sapta Darma di Kabupaten Sleman.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Tunggu Putusan MK Soal Pengosongan Kolom Agama

“Saat itu FPI mempersoalkan sujud ibadah kami yang menghadap ke timur,” ujar Naen Soeryono, Ketua Persada Sapta Darma Pusat kepada Tempo Rabu 8 November 2017.

Naen menuturkan, yang dipersoalkan FPI karena dalam KTP para penghayat kepercayaan ini masih mencantumkan agama Islam. Namun di lapangan para penghayat kepercayaan itu tetap menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya, yakni Sapta Darma. Mereka melakukannya tidak sesuai ajaran Islam umumnya yang beribadah menghadap ke barat.

“FPI saat itu meminta kami kalau mau berdoa sujud ke arah timur seharusnya KTP kami ya (mencantumkan) kepercayaan,” ujarnya.

Mengingat kejadian tak mengenakkan itu, maka kini Sapta Darma sangat lega manakala Mahkamah Konstitusi memutuskan aliran kepercayaan bisa masuk dalam KTP. Mereka beraharap bisa bebas beribadah sesuai kepercayaannya sendiri tanpa harus mengingkari dengan kepercayaan atau agama lain dalam KTP.

Selain berurusan dengan FPI, Sapta Darma juga sempat mengalami penolakan kala membuat tempat ibadah yang biasa mereka sebut sebagai ‘sanggar’.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penolakan pembangunan tempat ibadah Sapta Darma, ujar Naen, sempat terjadi seperti di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Jember Jawa Timur.

Naen menuturkan, pemeluk Sapta Darma selama ini musti ‘menyamar’ dalam berbagai agama seperti tercantum dalam KTP. Para pemeluk Sapta Darma ini diperkirakan puluhan ribu yang tersebar di 17 provinsi.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Diskriminatif pada Penghayat Kepercayaan

Di Surabaya saja misalnya, saat ini ada sekitar 45 sanggar ibadah Sapta Darma dengan pengikut lebih dari 10 ribu orang. Sedangkan di Bali ada 60 sanggar ibadah dengan pengikut sekitar 15 ribu orang. Namun Naen tak mengetahui persis jumlah pemeluk Sapta Darma karena ada yang mau di data ada yang tidak mau di data.

Naen menuturkan, penghayat kepercayaan itu jenisnya ada tiga. Yakni kebatinan, kejiwaan, dan kerohanian. Sapta Darma yang ada sejak tahun 1952 merupakan penghayat aliran kepercayaan yang murni bergerak di bidang kerohanian. Sapta Darma menyembah satu Tuhan Yang Kuasa.

“Dengan putusan MK ini kami berharap ke depan bisa menjalankan ibadah serta urusan lain tanpa ada diskriminasi lagi,” ujarnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

15 Oktober 2023

Benjamin Verbrugge dan Yobbi Ensel
Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

Kedatangan Yahudi ke Indonesia pun memiliki sejarah panjang. Berikut perkembangan komunitas Yahudi di Indonesia.


Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

19 Juli 2023

Seorang pria Badui Dalam (Inner Baduy) menunjukkan KTP elektronik barunya untuk memenuhi syarat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di Binong, Lebak, Banten, Minggu (11/6/2023). ANTARA/Andi Firdaus
Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

Pemberian KTP ini dapat meningkatkan rasa percaya diri para Penghayat Kepercayaan.


Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

16 November 2022

Rumah penemuan 4 jenazah yang merupakan satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat, 11 November 2022 . Foto ANTARA/Walda Marison
Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

Sementara bukan karena kelaparan penyebab satu keluarga tewas. Apakah karena menganut aliran tertentu atau ada hal lain, masih didalami.


Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

15 November 2022

Kondisi rumah lokasi penemuan empat jenazah satu keluarga di Perum Citra Garden Satu, Kalideres, Jakarta Barat dibaluti plastik setelah polisi melakukan olah TKP, Ahad, 13 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

Pencarian kata apokaliptik mendadak banyak ditelusuri artinya, karena dikaitkan dengan kemungkinan kasus kematian misterius keluarga di Kalideres


Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

17 September 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahannya saat rapat pembahasan Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin, 12 September 2022. ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Kris
Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

Salah satu yang diatur dalam Perpres yang diteken Jokowi ini adalah jaminan atas hak kelompok penghayat kepercayaan dalam urusan pemajuan kebudayaan.


MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

25 Oktober 2021

Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

Ketua MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, jamaah Ahmadiyah sudah sering diajak berdialog. Namun buntu, karena keyakinan mereka.


Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

20 September 2021

ilustrasi mesjid
Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

"Edaran tersebut problematik, sebab salah dalam memposisikan MUI dalam peristiwa kekerasan atas Ahmadiyah Sintang," kata Halili


Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan

29 November 2019

Sejumlah peserta Siswa Mengenal Nusantara (SMN) asal Jawa Timur (Jatim) berlarian sambil membawa bendera merah putih di obyek wisata Pulau Saronde, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Minggu, 18 Agustus 2019. ANTARA
Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan

Penghayat kepercayaan di Yogyakarta mengatakan hormat kepada bendera merah putih tak melanggar keyakinan.


Cerita Warga Bandung Dapat KTP Pertama untuk Penghayat

22 Februari 2019

Pemerintah Kota Bandung menerbitkan KTP perdana untuk penghayat. TEMPO/Prima Mulia
Cerita Warga Bandung Dapat KTP Pertama untuk Penghayat

Kolom aliran kepercayaan atau penghayat kini sudah bisa tertera di KTP warga Kota Bandung. Bonnie Nugraha dan keluarga sudah mendapatkannya.


Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

22 Februari 2019

Pemerintah Kota Bandung menerbitkan KTP perdana untuk penghayat. TEMPO/Prima Mulia
Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

Para penganut aliran kepercayaan di Bandung saat ini sudah bisa membuat KTP yang menegaskan identitas keyakinannya. Begini caranya.