Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penganut Aliran Kepercayaan Sambut Gembira Putusan MK

image-gnews
Keputusan MK ini membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaannya di KTP.
Keputusan MK ini membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaannya di KTP.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah penghayat aliran kepercayaan di Yogyakarta menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Melalui putusan itu kini para pemeluk aliran kepercayaan bisa mencantumkan identitasnya sebagai pemeluk aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kami sangat bangga, mendukung dan mengapresiasi putusan MK itu,” ujar Ketua Penghayat Kepercayaan Sapta Dharma Naen Suryono kepada Tempo, Rabu 8 November 2017.

Baca juga: Setelah Putusan MK, Pemerintah Data Ulang Agama Lokal

Sapta Dharma merupakan sebuah kelompok penghayat kepercayaan yang sudah ada sejak tahun 1952. Belasan ribu pemeluk Sapta Dharma ini tersebar di 17 provinsi Indonesia. Pengurus pusat Sapta Dharma berada di Yogyakarta.

Naen menuturkan, putusan MK yang memperbolehkan identitas penghayat kepercayaan masuk dalam KTP secara langsung akan mengakomodir hak-hak sipil dan konstitusional pemeluknya.

“Kami mendesak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjuti putusan MK itu,” ujarnya.

Naen menambahkan, pemerintah pusat seharusnya juga bergerak cepat menginstruksikan seluruh jajarannya di pusat dan daerah agar dapat mengimplementasikan pemenuhan hak-hak konstitusional pemeluk kepercayaan dalam berbagai urusan. Misalnya dalam bidang ketenagakerjaan, penerimaan pegawai negeri sipil, atau urusan lain yang bersangkut paut dengan agama tidak akan ada perlakuan diskriminatif lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Selama ini pejabat-pejabat di daerah seringkali tidak mengakomodir para penghayat kepercayaan, berlagak seolah-olah tidak tahu kalau sudah diakui,” ujarnya.

Naen menuturkan, Sapta Dharma sendiri saat ini masih terdaftar secara resmi sebagai penganut kepercayaan di pemerintah DIY. Adanya putusan MK itu diharapkan semakin menguatkan pengakuan dari pemerintah daerah untuk mau semakin terbuka dan mau mendukung kegiatan para penghayat kepercayaan.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Supriyono menuturkan selama ini memang berbagai aliran penghayat kepercayaan telah terdaftar oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Kemenag Patuhi Aturan Pasca-Putusan MK Soal Penganut Kepercayaan
 

“Namun pembinaan dan pengaturannya diserahkan kepada Dinas Kebudayaan, berbeda dengan ormas,” ujarnya.

Sebelumnya, tokoh Kejawen Yogyakarta yang juga pendiri Paguyuban Kadang Mataram Semeseta Romo Tri Atmaja Dharma Hasta menuturkan, sudah saatnya negara tak lagi mengintervensi terlalu jauh kehidupan beragama dan aliran kepercayaan masyarakatnya. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Negara dan pemerintah hanya wajib menjamin dan melindungi tiap warga negara menjalankan ibadahnya dengan aman," kata Tri yang mendirikan paguyuban Mataram Semesta itu pada 1984.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

16 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

6 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

8 hari lalu

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat menyerahkan SK kepada PLT Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.


Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

9 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Para hakim itu dinilai meletakkan eksistensi hukum hanya dari teks-teks, per pasal-pasal, dan dilepaskan dari substansinya.


Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

10 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Peningkatan gugatan di MK menunjukkan kualitas pemilu semakin memburuk.


Respons Calon Anggota DPD Sumbar soal MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

17 hari lalu

Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) dengan perolehan suara terbanyak yakni 465.958 Cerint Iralloza Tasya saat diwawancarai di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Respons Calon Anggota DPD Sumbar soal MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

MK memerintahkan KPU agar melakukan PSU anggota DPD di Sumatra Barat. Putusan MK ini menuai respons dari calon anggota DPD di Ranah Minang.


Respons KPU soal MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024

18 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Respons KPU soal MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024

KPU menanggapi putusan MK yang mengabulkan 44 gugatan dari 297 perkara PHPU Pileg 2024. KPU mengatakan bakal melakukan ini.


MK Kabulkan 45 dari 106 Perkara Sidang PHPU 2024, Salah Satunya Permohonan Eks Napi Korupsi

18 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
MK Kabulkan 45 dari 106 Perkara Sidang PHPU 2024, Salah Satunya Permohonan Eks Napi Korupsi

MK telah rampung menyelesaikan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Legislatif 2024.


Panitia Diganti di Tengah Rekapitulasi, MK Putuskan PSU di 3 Distrik Papua

19 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Panitia Diganti di Tengah Rekapitulasi, MK Putuskan PSU di 3 Distrik Papua

Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 distrik Papua Pegunungan.