Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penganut Aliran Kepercayaan Sambut Gembira Putusan MK

Keputusan MK ini membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaannya di KTP.
Keputusan MK ini membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaannya di KTP.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah penghayat aliran kepercayaan di Yogyakarta menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Melalui putusan itu kini para pemeluk aliran kepercayaan bisa mencantumkan identitasnya sebagai pemeluk aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kami sangat bangga, mendukung dan mengapresiasi putusan MK itu,” ujar Ketua Penghayat Kepercayaan Sapta Dharma Naen Suryono kepada Tempo, Rabu 8 November 2017.

Baca juga: Setelah Putusan MK, Pemerintah Data Ulang Agama Lokal

Sapta Dharma merupakan sebuah kelompok penghayat kepercayaan yang sudah ada sejak tahun 1952. Belasan ribu pemeluk Sapta Dharma ini tersebar di 17 provinsi Indonesia. Pengurus pusat Sapta Dharma berada di Yogyakarta.

Naen menuturkan, putusan MK yang memperbolehkan identitas penghayat kepercayaan masuk dalam KTP secara langsung akan mengakomodir hak-hak sipil dan konstitusional pemeluknya.

“Kami mendesak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjuti putusan MK itu,” ujarnya.

Naen menambahkan, pemerintah pusat seharusnya juga bergerak cepat menginstruksikan seluruh jajarannya di pusat dan daerah agar dapat mengimplementasikan pemenuhan hak-hak konstitusional pemeluk kepercayaan dalam berbagai urusan. Misalnya dalam bidang ketenagakerjaan, penerimaan pegawai negeri sipil, atau urusan lain yang bersangkut paut dengan agama tidak akan ada perlakuan diskriminatif lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Selama ini pejabat-pejabat di daerah seringkali tidak mengakomodir para penghayat kepercayaan, berlagak seolah-olah tidak tahu kalau sudah diakui,” ujarnya.

Naen menuturkan, Sapta Dharma sendiri saat ini masih terdaftar secara resmi sebagai penganut kepercayaan di pemerintah DIY. Adanya putusan MK itu diharapkan semakin menguatkan pengakuan dari pemerintah daerah untuk mau semakin terbuka dan mau mendukung kegiatan para penghayat kepercayaan.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Supriyono menuturkan selama ini memang berbagai aliran penghayat kepercayaan telah terdaftar oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Kemenag Patuhi Aturan Pasca-Putusan MK Soal Penganut Kepercayaan
 

“Namun pembinaan dan pengaturannya diserahkan kepada Dinas Kebudayaan, berbeda dengan ormas,” ujarnya.

Sebelumnya, tokoh Kejawen Yogyakarta yang juga pendiri Paguyuban Kadang Mataram Semeseta Romo Tri Atmaja Dharma Hasta menuturkan, sudah saatnya negara tak lagi mengintervensi terlalu jauh kehidupan beragama dan aliran kepercayaan masyarakatnya. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Negara dan pemerintah hanya wajib menjamin dan melindungi tiap warga negara menjalankan ibadahnya dengan aman," kata Tri yang mendirikan paguyuban Mataram Semesta itu pada 1984.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


NasDem: MK Akan Ludahi Putusannya Sendiri Kalau Pemilu Dibuat Proporsional Tertutup

3 hari lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
NasDem: MK Akan Ludahi Putusannya Sendiri Kalau Pemilu Dibuat Proporsional Tertutup

Politikus NasDem itu mengatakan akan terjadi kemunduran demokrasi apabila putusan MK soal sistem pemilu berbeda dengan sikap sebelumnya


Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

4 hari lalu

Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

Pemanasan jelang Pemilu 2024, mulai Jokowi cawe-cawe, putusan MK bocor hingga muncul kembali soal sistem proporsional tertutup.


Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

4 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/uyu)
Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

Bareskrim mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup yang menyeret Denny Indrayana


MK: Jadwal Putusan Proporsional Tertutup Akan Diumumkan 3 Hari Sebelum Dibacakan

6 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK: Jadwal Putusan Proporsional Tertutup Akan Diumumkan 3 Hari Sebelum Dibacakan

Sampai saat ini MK belum menentukan jadwal pembacaan putusan terkait gugatan sistem proporsional tertutup.


MK Yakin Tidak Ada Kebocoran Putusan Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

6 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK Yakin Tidak Ada Kebocoran Putusan Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

Mahkamah Konstitusi memiliki keyakinan bahwa tidak ada kebocoran soal putusan gugatan sistem proporsional tertutup. MK belum ambil langkah apa pun.


Respon Parpol Soal Proporsional Tertutup dan Ancang-ancang DPR Hadapi MK

6 hari lalu

Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respon Parpol Soal Proporsional Tertutup dan Ancang-ancang DPR Hadapi MK

Sistem proporsional tertutup yang dikabarkan akan dilakukan pada Pemilu 2024 menuai banyak respon dari berbagai parpol, berikut responnya.


Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Kisruh Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

6 hari lalu

Prof Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.
Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Kisruh Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Presiden Jokowi diminta turun tangan soal kisruh pascaputusan MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang menjadi 5 tahun.


Perludem Minta MK Tolak Gugatan Judicial Review Sistem Proporsional Tertutup

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Perludem Minta MK Tolak Gugatan Judicial Review Sistem Proporsional Tertutup

Perludem menilai MK tidak memiliki wewenang untuk memutuskan perubahan sistem dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.


Alasan 8 Fraksi DPR Desak MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

6 hari lalu

Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan 8 Fraksi DPR Desak MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Delapan fraksi di DPR menolak Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Apa alasannya?


Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)?

6 hari lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)?

Putusan MK disebut bakal menyetujui gugatan uji materi mengenai sistem proporsional tertutup. Apa saja wewenang MK?