TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang Administrasi Kependudukan yang diajukan sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan ini, para penghayat kepercayaan di Indonesia bisa menuliskan "penghayat kepercayaan" dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.
Berkaitan dengan itu, Anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengungkapkan kekhawatirannya. "Tidak ada masalah dari aspek administrasi kependudukan namun dari keyakinan beragama, dikhawatirkan ada pertentangan di masyarakat," kata dia di Komplek Parlemen Senayan pada Rabu, 8 November 2017.
Baca: Penganut Aliran Kepercayaan Sambut Gembir Putusan MK
Menurut Baidowi, Indonesia sebagai negara berketuhanan yang diatur dalam sila pertama Pancasila, maka sewajarnya dan menjadi kewajiban warga negara memeluk agama yang diakui negara.
"PPP sebenarnya kecewa dengan putusan itu namun karena sifatnya final dan mengikat maka harus dilaksanakan. Kemungkinan ada revisi pasal-pasal di UU Kependudukan yang selama ini menjadi masalah," kata Baidowi.
Baca: Setelah Putusan MK, Pemerintah Data Ulang Agama Lokal
Dia juga khawatir kolom agama yang bisa diisi aliran kepercayaan, akan digunakan para pemeluk agama menghindari kewajiban agamanya. Misalnya ketika seseorang di KTP ditulis penganut aliran kepercayaan, meskipun jati dirinya seorang muslim. "Maka secara formal tak bisa ditindak," kata dia.
Karena itu, Baidowi meminta pihak-pihak terkait untuk lebih awal mendeteksi adanya kemungkinan seorang penganut paham-paham yang dilarang di Indonesia, dimasukkan dalam aliran kepercayaan. "Bisa jadi misalnya paham komunis agar tidak terdeteksi ditulis aliran kepercayaan sehingga deteksi itu harus diperhatikan," ujarnya.
Wacana revisi UU Kependudukan muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan permohonan uji materi UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan dikabulkannya gugatan itu, para penghayat kepercayaan tak perlu memilih lima agama yang diakui pemerintah, melainkan bisa menulis 'penghayat kepercayaan' dalam kolom agama di KTP.