TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya beserta istri dan anaknya tidak terlibat dalam dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Meski sempat menjadi komisaris PT Mondialindo Graha Perdana (MGP), perusahaan yang memiliki saham PT Murakabi selaku pemenang tender pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, Setya dan keluarga tidak memiliki kaitan apa pun.
Fredrich menjelaskan kronologis keterlibatan Setya dan keluarga di PT MGP. Menurut dia, pada 26 Mei 1998, Setya memiliki 700 lembar saham PT MGP dan menjabat komisaris utama. Saham-saham itu diberikan secara cuma-cuma.
Baca juga: Mantan Dirut Murakabi Mencatut Nama Sekretaris Setya Novanto
"Di Indonesia ini, kalau seseorang punya nama, apalagi jabatan, umumnya sama pengusaha dirangkul untuk masuk ke dalam perusahaan," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa, 6 November 2017.
Namun pada 31 Maret 2003 Setya memutuskan mengembalikan seluruh sahamnya ke MGP. Hal ini dilakukan lantaran dirinya sibuk dengan kegiatan politik. "Dikembalikan tanpa menerima uang," ucapnya.
Adapun keterlibatan istri Setya, Deisti Astriani, dan anaknya, Reza Herwindo, di PT MGP tercatat sejak 18 Juni 2008. Fredrich membenarkan keduanya saat itu menjadi pemegang saham PT MGP masing-masing berjumlah 5 ribu dan 3 ribu lembar. Deisti pun ditetapkan menjadi komisaris.
Namun pengangkatan Deisti sebagai komisaris dilakukan sepihak. "Karena waktu 18 Juni 2008, baik ibu maupun putranya ini sedang berada di Amerika untuk menengok anaknya yang kuliah," tuturnya.
Ia menuturkan, pada 12 September 2011, Deisti dan Reza melepas semua sahamnya itu lantaran tidak memiliki kontribusi terhadap perusahaan. Fredrich berujar, meski sempat menjadi komisaris, keduanya tidak mengetahui segala hal yang dilakukan manajemen perusahaan. "Mereka merupakan passive partner yang tidak tahu apa-apa," katanya.
Baca juga: Cerita Dirut Murakabi Bisa Ikut Tender Proyek E-KTP
Dalam perkara korupsi e-KTP, ketiganya dikaitkan dengan PT Murakabi. Namun Fredrich membantahnya. "Sepengetahuan kami, PT Murakabi berdiri 2007 dan informasinya ada kaitan dengan PT MGP. Tapi sekitar tahun itu Pak SN sudah tidak lagi menjadi pengurus ataupun pemegang saham PT MGP," ujarnya.
Fredrich mengaku menjelaskan kronologi ini lantaran merasa jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan Jumat pekan lalu mencoba menjebak Setya Novanto. "Jaksa menggiring opini. Jaksa tidak memberi kesempatan menjelaskan sejak kapan Pak SN mempunyai saham dan kapan dijual," ucapnya.