TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan perlakuan berbeda untuk menetapkan kembali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Nantinya, pengumuman penetapan tersangka Seta akan dilakukan di akhir penyidikan. Hal ini tak seperti sebelumnya.
Hampir sebulan setelah Setya Novanto menang praperadilan pada 29 September 2017, KPK tak kunjung mengeluarkan sprindik baru untuk Ketua Umum Partai Golkar itu. KPK dikabarkan lebih berhati-hati untuk menetapkan Setya menjadi tersangka agar tidak digugurkan lagi di pengadilan.
Baca: Sprindik Setya Novanto Beredar, Begini Tanggapan GMPG
Salah satunya, KPK diduga mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai pertimbangan hakim Cepi Iskandar yang sebelumnya memenangkan gugatan Setya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika ditanya, apakah penyidikan untuk Setya kali ini dilakukan hati-hati karena tak ingin kalah di pengadilan, juru bicara KPK Febri Diansyah tak membantah.
"Memang aturannya ada dua, tersangka di akhir penyidikan itu KUHAP, di awal itu UU KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2017. Ia menuturkan, dalam perkara berbeda, penyidik mempunyai kebutuhan tertentu.
Febri hanya mengkonfirmasikan bahwa ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. "Tapi siapa dan apa perannya akan disampaikan selanjutnya," ujarnya.
KPK sebelumnya dikabarkan telah meningkatkan status pemeriksaan terhadap Setya Novanto dari penyelidikan menjadi penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya diterbitkan pada 31 Oktober 2017.
Baca: Untuk Setya Novanto, KPK Periksa Rudi Alfonso dan Miryam Haryani
Informasi perihal adanya sprindik tersebut didapat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tersebar Senin siang, 6 November 2017. SPDP diteken langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Febri membenarkan adanya sprindik ataupun SPDP yang tersebar itu. Tetapi ia tak tahu siapa yang membocorkan. Meski demikian, ia membenarkan bahwa KPK memang telah membuka penyidikan baru untuk kasus e-KTP. "Info lain yang lebih teknis belum bisa kami konfirmasi."
Setya Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 17 Juli 2017. Saat itu, KPK menetapkan Setya sebagai tersangka di awal proses penyidikan karena mengacu pada aturan khusus di Undang-Undang KPK. Pengumuman tersangka pun langsung dilakukan terbuka oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Pada 29 September 2017, hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan gugatan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Setya sebagai tersangka tidak sah. Salah satu pertimbangan hakim adalah penetapan tersangka harus di akhir penyidikan sesuai dengan KUHAP.