TEMPO.CO, Jakarta - Indikasi keterlibatan PT Murakabi Sejahtera dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP terus mencuat. Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono mengakui perusahaan yang ia pimpin sama sekali tidak memiliki modal untuk mengikuti tender.
"Modal hanya di atas kertas, dalam akta, riil ga ada," kata Deniarto saat bersaksi di sidang lanjutan e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2017.
Baca juga: Sidang E-KTP, Dirut Murakabi Ungkap Kejanggalan Perusahaan
Murakabi merupakan salah satu peserta tender e-KTP. Keikutsertaan Murakabi dalam tender e-KTP pada 2011 disinyalir sebagai kongkalingkong dan bagian rekayasa tender yang telah diatur bakal memenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto menjadi direktur operasional Murakabi. Sedangkan putri Setya, Dwina Michaella pernah menjadi komisaris Murakabi. 42,5 persen saham Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana. Sedangkan di Mondialindo, saham mayoritas dikuasai oleh anak dan istri Setya Novanto, masing-masing 50 dan 30 persen.
Bukan hanya modal, Deniarto yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Mondialindo itu juga mengakui perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki aset. "Saya sebenarnya juga tidak mengelola Murakabi dan juga tidak mendapat gaji," kata Deniarto kepada majelis hakim.
Meski menjadi Dirut, Deniarto mengatakan bahwa ia tidak banyak tahu soal Murakabi. Ia mengaku lebih banyak bekerja untuk Mondialindo. "Untuk tender e-KTP yang diikuti oleh Murakabi, diurus oleh Irvanto," ujarnya.
Majelis hakim sempat bertanya bagaimana Murakabi bisa begitu nekat ikut proyek e-KTP meski tidak memiliki kemampuan yang cukup. "Bagaimana kalau ada pengecekan terhadap perusahaan peserta lelang ?" tanya hakim. Deniarto menjawab, "Kami ajak konsultan kalau ada pengecekan, Yang Mulia !"
Baca juga: Sidang E-KTP, Jaksa Hadirkan Dirut PT Murakabi
Hakim tampak tak puas dengan jawaban tersebut. "Artinya sudah berbohong itu ? harusnya kan saat ikut tender, disertakan tim ahli," kata hakim. Deniarto tampak tak banyak menanggapi "serangan" pertanyaan dari hakim. "Ya itu kesalahan saya," ujarnya singkat.
Hakim kembali memastikan keterangan dari Deniarton. "Jadi Murakabi ikut proyek e-KTP ini hanya taktik saja ? sudah banyak pak perusahaan seperti itu yang kita sidang, yang ikut tender hanya akal-akalan." Namun Deniarto menampik, "bukan taktik itu, bukan asal ikut."