Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekjen Demokrat Mengaku Tak Tahu Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan

image-gnews
Foto kombo Ramadhan Pohan, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang tertidur sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 23 Februari 2017. Ia mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA/Irsan Mulyadi
Foto kombo Ramadhan Pohan, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang tertidur sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 23 Februari 2017. Ia mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku belum tahu Wakil Sekretaris Jenderal Ramadhan Pohan divonis penjara 1 tahun 3 bulan (15 bulan) oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, terkait dengan kasus penipuan. Hinca masih mencari tahu kabar tersebut meski vonis Ramadhan sudah dijatuhkan hukuman sejak Jumat lalu. “Saya crosscheck dulu ya,” kata Hinca melalui pesan pendek di Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2017.

Hinca juga enggan membeberkan apakah Ramadhan Pohan akan dipecat jika putusan pengadilan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Nanti saya kasih pernyataan resmi,” ujarnya.

Baca: Kata Ramadhan Pohan Soal Tuntutan 3 Tahun dalam Kasus Penipuan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap ibu dan anak bernama Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Kedua korban sendiri mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar. Uang tersebut digunakan Ramadhan untuk kepentingan kampanye saat dia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan pada 2015.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan 7 September lalu, jaksa menuntut hukuman 3 tahun bui terhadap Ramadhan. Ramadhan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Partai Demokrat, Imelda Sari, juga mengatakan belum ada pembahasan apa pun di internal partai terkait dengan vonis Ramadhan. “Saya akan cek pada Komite Pengawasan,” kata Imelda.

Simak: Cerita Ruhut Ketika Ramadhan Pohan Minta Tolong

Sebelumnya, terdapat kader Partai Demokrat yang pernah berurusan dengan Komite Pengawasan, yaitu Ruhut Sitompul. Komite mengeluarkan rekomendasi untuk memecat Ruhut karena mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pilkada DKI Jakarta 2017.

Padahal, Partai Demokrat sendiri mengusung Agus Harimurti Yudhoyono. Akhirnya beberapa bulan menjelang pilkada, Ruhut resmi dicopot dari keanggotaan Partai Demokrat. Ruhur dicopot hanya karena dianggap melanggar etik, bukan karena terjerat kasus hukum apa pun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi di Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

13 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Polisi Sudah Periksa 5 Saksi di Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi akan gelar perkara kasus dugaan penipuan beasiswa ke Filipina.


Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Olya Kobruseva
Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

Seorang penjual tas branded bekas di Tiktok dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya atas dugaan penipuan.


Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

7 hari lalu

Aloysius Bernanda Gunawan, korban penipuan beasiswa di Filipina yang melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota. Sumber: Dokumentasi pribadi
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.


Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

7 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov
Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

8 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

10 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

12 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

13 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

13 hari lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

13 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana