TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan kecewa dengan tuntutan jaksa berupa 3 tahun penjara dalam kasus penipuan. Dia siap menerima hukuman dari Tuhan jika pernah menerima uang dari korban, Rorua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar.
"Ini Kamis saya puasa. Jika saya pernah menerima uang dari mereka (Rotua dan Laurenz Sianipar) saya siap jika nyawa saya dicabut Allah saat ini juga," kata Ramadhan setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 7 September 2017.
Baca juga: Dituding Gelapkan Rp 24 Miliar, Ramadhan Pohan Lapor Balik
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Sihaan, menyatakan Ramadhan menerima uang dari korban saat mencalonkan diri sebagai calon wali kota Medan pada 2015 lalu. Akibatnya, korban merugi Rp15,3 miliar.
"Rotua Hotnida Simanjuntak Rp10,8 miliar dan Laurenz Hendry Hamongan Hendry Sianipar Rp4,5 miliar," kata Sabarita Sihaaan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang dan dua anggota majelis hakim Erintuah Damanik dan Morgan Simanjuntak di Ruang Sidang Utama Pengadilan Medan.
Menurut jaksa, korban terbuju rayu dan janji Ramadhan hingga mau memberikan uang sebesar Rp 15,3 miliar untuk kepentingan kampanye Ramadhan sebagai calon wali kota Medan 2016-2021.
Korban percaya dan menyerahkan uang kepada Ramadhan. "Saudara terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut bersama bungannya." kata jaksa. Namun setelah Ramadhan tidak terpilih dalam pilkada Medan, Rotua dan Laurenz meminta kembali uang mereka. Bahkan cek yang diberikan Ramadhan tidak bisa dicairkan karena dananya tidak mencukupi.
"Saudara terdakwa dikenakan dengan Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan dengan hukuman kurungan 3 tahun," kata Jaksa.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang selanjutkan akan digelar pembacaan pledoi Ramadhan Pohan. Sidang dijadwalkan digelar 28 September 2017.
SAHAT SIMATUPANG