TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku belum tahu Wakil Sekretaris Jenderal Ramadhan Pohan divonis penjara 1 tahun 3 bulan (15 bulan) oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, terkait dengan kasus penipuan. Hinca masih mencari tahu kabar tersebut meski vonis Ramadhan sudah dijatuhkan hukuman sejak Jumat lalu. “Saya crosscheck dulu ya,” kata Hinca melalui pesan pendek di Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2017.
Hinca juga enggan membeberkan apakah Ramadhan Pohan akan dipecat jika putusan pengadilan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Nanti saya kasih pernyataan resmi,” ujarnya.
Baca: Kata Ramadhan Pohan Soal Tuntutan 3 Tahun dalam Kasus Penipuan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap ibu dan anak bernama Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Kedua korban sendiri mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar. Uang tersebut digunakan Ramadhan untuk kepentingan kampanye saat dia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan pada 2015.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan 7 September lalu, jaksa menuntut hukuman 3 tahun bui terhadap Ramadhan. Ramadhan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Juru bicara Partai Demokrat, Imelda Sari, juga mengatakan belum ada pembahasan apa pun di internal partai terkait dengan vonis Ramadhan. “Saya akan cek pada Komite Pengawasan,” kata Imelda.
Simak: Cerita Ruhut Ketika Ramadhan Pohan Minta Tolong
Sebelumnya, terdapat kader Partai Demokrat yang pernah berurusan dengan Komite Pengawasan, yaitu Ruhut Sitompul. Komite mengeluarkan rekomendasi untuk memecat Ruhut karena mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pilkada DKI Jakarta 2017.
Padahal, Partai Demokrat sendiri mengusung Agus Harimurti Yudhoyono. Akhirnya beberapa bulan menjelang pilkada, Ruhut resmi dicopot dari keanggotaan Partai Demokrat. Ruhur dicopot hanya karena dianggap melanggar etik, bukan karena terjerat kasus hukum apa pun.