Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Ade Komarudin Dipanggil Jadi Saksi Andi Narogong

Reporter

image-gnews
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2017. Penyidik KPK memintai keterangan Ade Komaruddin sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2017. Penyidik KPK memintai keterangan Ade Komaruddin sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin alias Akom dipanggil menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017. Ia akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain Akom, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi yang juga pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2013, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, serta dua orang pihak swasta Heldi alias Ipon, dan Farhati, juga dipanggil sebagai saksi untuk Andi Narogong. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Baca: Cerita tentang Chef dan Rekening Penampung Uang Suap E-KTP

Pada sidang sebelumnya, Jumat, 13 Oktober 2017, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; kakak Andi Narogong, Dedi Priyono, dan Jimmi Iskandar, karyawan swasta.

Di hadapan majelis hakim, Ganjar menceritakan dirinya pernah ditawari goodie bag berisi uang oleh seorang laki-laki di gedung DPR seusai rapat di Komisi Pemerintahan DPR terkait anggaran proyek e-KTP. "Saya terima, saya kira waktu itu buku. Setelah saya buka ternyata isinya uang," ujarnya, Jumat, 13 Oktober 2017.

Setelah mengetahui isinya uang, Ganjar mengatakan, ia langsung memanggil laki-laki tadi dan menyerahkan goodie bag yang sempat dipegangnya. "Saya juga tidak kenal siapa dia," tuturnya.

Baca juga: Sidang E-KTP, Ganjar Pranowo Jelaskan Lagi Goodie Bag Berisi Uang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, Ganjar juga kembali menceritakan momen saat ia ditawari uang oleh salah satu anggota Komisi Pemerintahan DPR periode 2009-2014, Mustoko Weni. "Dibilang waktu itu, ini jatahmu dek, tapi saya jawab dengan bahasa Jawa, buat kamusaja," kata Ganjar.

Dalam dakwaan, Ganjar disebut menerima uang aliran proyek e-KTP sebesar US$520 ribu. Ia pun telah membantah dakwaan tersebut. "Saya tidak terima uang, sudag di sampaikan di sidang Irman dan Sugiharto," ujarnya.

KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka ketiga kasus e-KTP pada Kamis 23 Maret 2017. Ia menjalani sidang perdana pada Senin 14 Agustus 2017.

Andi Narogong diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP dan juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rapimnas SOKSI: Ade dan Bambang Hadir, Airlangga Hartarto Absen

28 Juli 2019

Suasana Rapimnas SOKSI di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Ahad, 8 Juli 2019. Januari tahun lalu, Akom jatuh dari kamar mandi dan mengalami stroke. TEMPO/Dewi Nurita
Rapimnas SOKSI: Ade dan Bambang Hadir, Airlangga Hartarto Absen

"Kita harus down to earth menggarap konstituen yang belum tersentuh," ujar Lodewijk yang mendukung Airlangga Hartarto untuk Munas 2019 itu.


Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun


Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini


Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.


Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.


Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.


Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.


4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.


Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.


Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

2 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP.