Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Merasa Haknya Diperkosa

Senin, 5 Maret 2018 17:49 WIB

Fredrich Yunadi, saat menjalani sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 5 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi, merasa hak asasinya diperkosa. Fredrich merasa majelis hakim telah memperlakukan dia sebagai orang yang sudah divonis, padahal sampai saat ini dia masih berstatus terdakwa. Salah satu penyebab dia merasa seperti itu, karena tidak adanya kesempatan tinjauan praperadilan yang diberikan sebelum persidangan.

"Saya minta majelis hakim melakukan tinjauan praperadilan. Karena sesuai Pasal 95 ayat 1 dan 3, itu hak saya. Saya ini pengacara, ngerti hukum," ujar Fredrich di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Baca juga: Kuasa Hukum Optimistis Hakim Kabulkan Pleidoi Fredrich Yunadi

Mendengar pernyataan itu, majelis hakim yang diketuai Zaifuddin Zuhri tetap bertahan terhadap keputusannya untuk menolak eksepsi Fredrich Yunadi dan melanjutkan persidangan. "Saya punya hak asasi, bapak (hakim) enggak bisa memaksakan kehendaknya. Saya punya hak asasi yang tidak mau diperkosa," ujar Fredrich dengan nada meninggi.

Fredrich merupakan bekas pengacara Setya Novanto. Dia diduga telah memanipulasi data medis bersama dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, setelah Setya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta.

Advertising
Advertising

Ia didakwa atas tuduhan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Fredrich Yunadi ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya Novanto sejak Sabtu, 13 Januari 2018. Sidang perkara Fredrich dimulai sejak Kamis, 8 Februari 2018.

Baca juga: Jaksa KPK: Isi Eksepsi Fredrich Yunadi Hanya Curhat

Di sidang hari ini, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan pihak Fredrich Yunadi. "Majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim, Zaifuddin Zuhri.

Dengan ditolaknya eksepsi itu, maka sidang perkara Fredrich Yunadi akan terus berlanjut hingga vonis nanti. Zaifuddin memerintahkan kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa hingga tuntas.

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca Selengkapnya

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.

Baca Selengkapnya