Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Merasa Haknya Diperkosa
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 5 Maret 2018 17:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi, merasa hak asasinya diperkosa. Fredrich merasa majelis hakim telah memperlakukan dia sebagai orang yang sudah divonis, padahal sampai saat ini dia masih berstatus terdakwa. Salah satu penyebab dia merasa seperti itu, karena tidak adanya kesempatan tinjauan praperadilan yang diberikan sebelum persidangan.
"Saya minta majelis hakim melakukan tinjauan praperadilan. Karena sesuai Pasal 95 ayat 1 dan 3, itu hak saya. Saya ini pengacara, ngerti hukum," ujar Fredrich di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.
Baca juga: Kuasa Hukum Optimistis Hakim Kabulkan Pleidoi Fredrich Yunadi
Mendengar pernyataan itu, majelis hakim yang diketuai Zaifuddin Zuhri tetap bertahan terhadap keputusannya untuk menolak eksepsi Fredrich Yunadi dan melanjutkan persidangan. "Saya punya hak asasi, bapak (hakim) enggak bisa memaksakan kehendaknya. Saya punya hak asasi yang tidak mau diperkosa," ujar Fredrich dengan nada meninggi.
Fredrich merupakan bekas pengacara Setya Novanto. Dia diduga telah memanipulasi data medis bersama dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, setelah Setya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
Ia didakwa atas tuduhan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Fredrich Yunadi ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya Novanto sejak Sabtu, 13 Januari 2018. Sidang perkara Fredrich dimulai sejak Kamis, 8 Februari 2018.
Baca juga: Jaksa KPK: Isi Eksepsi Fredrich Yunadi Hanya Curhat
Di sidang hari ini, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan pihak Fredrich Yunadi. "Majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim, Zaifuddin Zuhri.
Dengan ditolaknya eksepsi itu, maka sidang perkara Fredrich Yunadi akan terus berlanjut hingga vonis nanti. Zaifuddin memerintahkan kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa hingga tuntas.