TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding terhadap tedakwa perkara perintangan penyidikan Fredrich Yunadi.
"Benar, KPK telah ajukan kasasi untuk FY. Secara lebih rinci argumentasi hukum dan fakta-fakta akan diuraikan pada memori kasasi nantinya," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin, 22 Oktober 2018.
Baca: Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung
Dalam pertimbangan kasasi, jaksa KPK menilai putusan hakim terhadap mantan pengacara Setya Novanto itu masih jauh dari tuntutan jaksa. Jaksa juga menyatakan perbuatan yang dilakukan Fredrich merupakan kejahatan luar biasa. "Terlebih perkara yang dirintangi adalah perkara mega proyek e-KTP," kata jaksa KPK Takdir Suhan.
Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menghukum Fredrich dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hakim menyatakan Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich. Dengan begitu, vonis terhadap Fredrich tetap tujuh tahun penjara.
Baca: Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas