TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. KPK mengajukan banding karena putusan kurang 2/3 dari tuntutan jaksa.
"KPK telah memutuskan untuk lakukan banding atas vonis pengadilan untuk terdakwa FY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 Juli 2018.
Baca juga: Divonis 7 Tahun, Fredrich Yunadi: Ini Hari Kematian Advokat
Febri mengatakan pernyataan banding sudah disampaikan jaksa KPK. Saat ini, KPK tengah menyusun memori banding. "Memori banding sedang kami susun sembari menunggu salinan putusan lengkap diterima KPK," kata dia.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Fredrich 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Fredrich terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP KPK.
Vonis yang dijatuhkan kepada Fredrich Yunadi lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut Fredrich juga telah mengajukan banding.
Baca juga: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Fredrich Yunadi menjadi tersangka dalam perkara ini bersama Dokter Rumah Sakit Media Permata Hijau Bimanesh Sutardjo. Mereka didakwa merekayasa perawatan Setya di RS Medika usai kecelakaan pada 16 November 2017.