TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim, Zaifuddin Zuhri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.
Dengan ditolaknya eksepsi itu, sidang perkara merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi tetap akan dilanjutkan hingga vonis.
Baca juga: Dipecat Jadi Advokat, Fredrich Yunadi Ajukan Banding ke Peradi
Zaifuddin memerintahkan kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa hingga tuntas.
Fredrich Yunadi merupakan bekas pengacara Setya Novanto. Dia diduga telah memanipulasi data medis bersama dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, setelah Setya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
Ia didakwa atas tuduhan merintangi penyidikan KPK dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Fredrich ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya Novanto sejak Sabtu, 13 Januari 2018. Sidang perkara Fredrich dimulai sejak Kamis, 8 Februari 2018.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Tuduh Jaksa Tidak Paham Hukum
Sebelumnya, JPU KPK menilai nota keberatan yang disampaikan Fredrich Yunadi hanya berisi curahan hati atau ketidaksanggupan menerima kenyataan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap dalam surat dakwaan.
JPU juga membantah dan mengatakan pengadilan atas kasus yang menimpa Fredrich sudah sesuai dilakukan di Pengadilan Tipikor, karena perbuatan Fredrich masuk delik tindak pidana korupsi.
Dalam eksepsi itu, pihak Fredrich Yunadi mengajukan dua berkas. Berkas pertama setebal 23 halaman merupakan buatan pengacaranya, sedangkan yang kedua setebal 37 halaman yang merupakan buatan Fredrich sendiri.