TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan, Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, optimistis majelis hakim mengabulkan nota keberatan hukum yang diajukan kliennya pada persidangan hari ini, Senin, 5 Maret 2018. Keyakinan Sapriyanto itu didasarkan pada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai tidak sesuai dengan perkara.
"Harusnya yang menyidangkan Fredrich itu pengadilan negeri, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Sapriyanto saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.
Baca juga: KPK Jawab Tudingan Fredrich Yunadi Soal Jaksa Kurang Paham Hukum
Ia menambahkan, seharusnya Fredrich disidang Perhimpunan Advokat Indonesia untuk perkara profesinya. Sebab, KPK dalam dakwaannya menyebut Fredrich sebagai kuasa hukum Setya Novanto menghalang-halangi penyelidikan.
Rencananya, hari ini majelis hakim akan membacakan putusan sela untuk menjawab pleidoi yang diajukan Fredrich. Sidang awalnya direncanakan pukul 09.00, tapi hingga Senin siang masih belum dimulai.
Pada sidang 22 Februari 2018, jaksa penuntut umum KPK menilai nota keberatan yang disampaikan Fredrich, yang dinilai hanya berisi curhatan atau ketidaksanggupan menerima kenyataan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap dalam surat dakwaan.
JPU juga membantah dan mengatakan pengadilan atas kasus yang menimpa Fredrich sudah tepat dilakukan di Pengadilan Tipikor karena perbuatan Fredrich masuk delik tindak pidana korupsi.
Fredrich merupakan bekas pengacara Setya Novanto. Dia diduga telah memanipulasi data medis bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, setelah Setya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
Baca juga: Jaksa KPK: Isi Eksepsi Fredrich Yunadi Hanya Curhat
Ia didakwa atas tuduhan merintangi penyidikan KPK dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Fredrich ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya sejak Sabtu, 13 Januari 2018. Sidang perkara Fredrich dimulai pada Kamis, 8 Februari 2018.
Setelah mendengarkan tanggapan dari kedua pihak, majelis hakim akan memberikan keputusan sela hari ini. Jika eksepsi Fredrich dikabulkan, persidangan akan berhenti. Namun, jika ditolak hakim, persidangan akan terus berlanjut hingga pembacaan vonis.