TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana perkara merintangi penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Fredrich menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.
Baca: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi
"Kami kan sudah pernah sampaikan, satu hari pun dipenjara akan mengajukan kasasi," kata pengacara Fredrich, Mujahidin dihubungi, Jumat, 12 Oktober 2018. Mujahidin mengatakan telah mendaftarkan kasasi itu pada 10 Oktober 2018.
Sebelumnya, mantan pengacara Setya Novanto tersebut awalnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Fredrich terbukti merekayasa perawatan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi dan meminta dokter merekayasa diagnosis medis kliennya.
Atas vonis tersebut Fredrich langsung mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut.