TEMPO.CO, Jakarta - Berita tentang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah, anggota DPR, maupun pihak swasta terus terdengar. Mulai dari kepala desa hingga gubernur, para tersangka kerap mengelak dan berdalih tidak melakukan perbuatannya.
Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan, mengaku hilang ingatan, hingga menyatakan siap digantung.
Bawa-bawa nama Tuhan
"Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna". Itu adalah pernyataan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang membantah dirinya terlibat kasus karena menerima imbalan Rp4,85 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus pada Jumat, 2 November 2018. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, 15 Juli 2019, Taufik divonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah.
Gantung di Monas
Pada 9 Maret 2012, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyatakan diri siap digantung di Monas jika terlibat kasus Hambalang. “Yakin, kalau ada Rp 1 saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas.
September 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.
Hilang Ingatan
Istri mantan wakil kepala kepolisian Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie, diklaim mengalami hilang ingatan saat berurusan dengan KPK pada 2011 karena terjerat kasus suap proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Sebelumnya Nunun sempat menjadi buronan Interpol atas permintaan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2011.
“…. kepalanya benjol seperti bakpao”
Ketika hendak menyerahkan diri ke KPK, Setya Novanto mengalami kecelakaan pada November 2017. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
Kecelakaan ini disebut membuat Novanto gegar otak dan dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kepala kliennya benjol seperti bakpao.
Polisi menyatakan kecelakaan Setya Novanto bukan rekayasa. Namun Bimanesh Sutardjo, dokter RS Medika Permata Hijau, yang bersama Friedrich didakwa merintangi penyidikan KPK, menyatakan kecelakaan tersebut rekayasa.
Novanto pun divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti korupsi proyek e-KTP dan diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2.3 triliun.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga:
Top Nasional: Sepak Terjang Azis Syamsuddin dan Pegawai KPK Siap Gugat ke PTUN