TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice, Fredrich Yunadi. Dalam tanggapannya, jaksa menyebut dalil eksepsi Fredrich hanya merupakan tumpahan isi hatinya untuk membantah dakwaan terhadapnya.
"Dapat kami simpulkan bahwa dari eksepsi keberatan pribadi terdakwa yang berisi 80 dalil tersebut, ternyata pada dalil nomor satu sampai dengan nomor 76 hanya berisi ungkapan kekesalan dan curahan hati dari terdakwa yang membantah fakta-fakta dalam surat dakwaan," kata jaksa Ikhsan Fernandi kepada majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca juga: Fredrich Yunadi Protes Karena Masih Pakai Rompi Oranye KPK
Jaksa Ikhsan menuturkan kelima jaksa, termasuk dirinya, berpendapat sejumlah alasan yang disampaikan Fredrich dalam eksepsinya merupakan bentuk penyangkalan atas fakta dalam surat dakwaan terhadapnya. Padahal hal yang menyangkut penilaian atas kebenaran fakta-fakta tersebut baru bisa terjawab setelah pembuktian materi perkara itu.
"Dengan demikian, eksepsi yang diajukan terdakwa telah memasuki materi pokok perkara dan di luar lingkup eksepsi," ujar jaksa Ikhsan. Atas alasan itu, kelima jaksa berpendapat majelis hakim harus menolak eksepsi tersebut.
Sebelumnya, Fredrich dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan sejumlah poin keberatan. Fredrich berargumen perbuatan yang dia lakukan merupakan ranah kode etik profesinya sebagai advokat. Dia juga menyebut dakwaan terhadapnya merupakan asumsi, fitnah, dan memutarbalikkan fakta.
Baca juga: Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Fredrich Yunadi Hari Ini
Fredrich Yunadi juga membantah mengenal nama-nama dokter dalam surat dakwaan, seperti dokter Bimanesh Sutarjo, yang juga merupakan tersangka penghalang penyidikan. Selain itu, Fredrich membantah telah memesan kamar VIP di Rumah Sakit Medika untuk tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto.