TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.
Baca juga: Divonis 7 Tahun, Fredrich Yunadi: Ini Hari Kematian Advokat
"Putusan banding menguatkan putusan majelis hakim di tingkat pertama. Pidana penjara tetap 7 tahun," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan saat dikomfirmasi, Rabu 8 Oktober 2018.
Takdir menyebutkan, dalam putusan banding tersebut Pengadilan Tinggi DKI telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam putusanya.
Takdir menambahkan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai putusan banding tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan putusan banding Fredrich menguatkan putusan sela dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Febri menyebutkan KPK menghargai putusan banding tersebut, pihaknya pun akan mempelajari lebih lanjut. "Jaksa KPK akan memberikan pertimbangan kepada pimpinan terkait porses lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Fredrich 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Fredrich terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP KPK.
Baca juga: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Vonis yang dijatuhkan kepada Fredrich Yunadi lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut Fredrich juga telah mengajukan banding
Fredrich Yunadi menjadi tersangka dalam perkara ini bersama Dokter Rumah Sakit Media Permata Hijau Bimanesh Sutardjo. Mereka didakwa merekayasa perawatan Setya di RS Medika usai kecelakaan pada 16 November 2017.