Jaksa KPK: Isi Eksepsi Fredrich Yunadi Hanya Curhat

Reporter

Zara Amelia

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 22 Februari 2018 18:01 WIB

Tersangka penghalang penyidikan Fredrich Yunadi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. Tempo/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice, Fredrich Yunadi. Dalam tanggapannya, jaksa menyebut dalil eksepsi Fredrich hanya merupakan tumpahan isi hatinya untuk membantah dakwaan terhadapnya.

"Dapat kami simpulkan bahwa dari eksepsi keberatan pribadi terdakwa yang berisi 80 dalil tersebut, ternyata pada dalil nomor satu sampai dengan nomor 76 hanya berisi ungkapan kekesalan dan curahan hati dari terdakwa yang membantah fakta-fakta dalam surat dakwaan," kata jaksa Ikhsan Fernandi kepada majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.

Baca juga: Fredrich Yunadi Protes Karena Masih Pakai Rompi Oranye KPK

Jaksa Ikhsan menuturkan kelima jaksa, termasuk dirinya, berpendapat sejumlah alasan yang disampaikan Fredrich dalam eksepsinya merupakan bentuk penyangkalan atas fakta dalam surat dakwaan terhadapnya. Padahal hal yang menyangkut penilaian atas kebenaran fakta-fakta tersebut baru bisa terjawab setelah pembuktian materi perkara itu.

"Dengan demikian, eksepsi yang diajukan terdakwa telah memasuki materi pokok perkara dan di luar lingkup eksepsi," ujar jaksa Ikhsan. Atas alasan itu, kelima jaksa berpendapat majelis hakim harus menolak eksepsi tersebut.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Fredrich dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan sejumlah poin keberatan. Fredrich berargumen perbuatan yang dia lakukan merupakan ranah kode etik profesinya sebagai advokat. Dia juga menyebut dakwaan terhadapnya merupakan asumsi, fitnah, dan memutarbalikkan fakta.

Baca juga: Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Fredrich Yunadi Hari Ini

Fredrich Yunadi juga membantah mengenal nama-nama dokter dalam surat dakwaan, seperti dokter Bimanesh Sutarjo, yang juga merupakan tersangka penghalang penyidikan. Selain itu, Fredrich membantah telah memesan kamar VIP di Rumah Sakit Medika untuk tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto.

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca Selengkapnya

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.

Baca Selengkapnya