Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyorot suara siluman dalam sidang sengketa Pileg 2024, hari ini. Arsul mulanya menyoroti tabel dalam dokumen permohonan perkara 78-01-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai pemohon.

Dalam tabel tersebut, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendapatkan tambahan 772 suara. Sedangkan perolehan Partai Golkar berkurang 11 suara.

"Nah pertanyaan saya, tahu enggak ini yang 772 itu diambil dari mana? Karena yang dikuranginya cuma 11, kecuali kalau yang dikuranginya 772 langsung tahu kita," kata Arsul dalam sidang panel dua di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Kuasa hukum Golkar, Alberthus, menyatakan pengurangan suara tersebut akan dilihat di bukti. Arsul lantas menanyakan berarti saat ini pemohon tidak mengetahuinya. "Ya, di bukti kami akan lampirkan," jawab Alberthus.

Arsul Sani lantas merespons, "karena kalau ini tidak diambil dari sini, berarti kan ada suara siluman."

Sebagai informasi, dalam perkara ini yang menjadi sengketa adalah Keputusan KPU Nomor 360 tentang Hasil Pemilihan Umum, sepanjang DPRD Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat III. 

Partai Golkar, dalam pokok permohonan perkara ini, mendalilkan bahwa perolehan suara partainya yang benar pada Pemilihan DPRD Papua Barat Dapil Papua Barat III adalah 11.982 suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data tersebut berbeda dengan perhitungan versi termohon yang merupakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, yakni Golkar meraih 11.971 suara. Sehingga ada selisih 11 suara antara versi Pemohon dan termohon.

"Bahwa selisih suara disebabkan termohon dengan sengaja menambah perolehan suara Partai Perindo sebanyak 774 suara, dan termohon mengurangi perolehan suara Partai Golkar sebanyak 11 suara," bunyi salah satu poin dalam dokumen permohonan.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pada pekan ini, agenda sidang masih pembacaan pokok permohonan. Rencananya, putusan dibacakan pada 10 Juni 2024.

Sidang sengketa pileg dibagi menjadi tiga panel yang berlangsung secara bersamaan. Panel satu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. 

Panel dua dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Adapun panel tiga dipimpin oleh Arief Hidayat, serta ditemani Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

 Pilihan editor: Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Anies Baswedan Hadir di Pelantikan Prabowo, Sebelumnya Datang Saat KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

14 hari lalu

Anies Baswedan (tengah) menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Alasan Anies Baswedan Hadir di Pelantikan Prabowo, Sebelumnya Datang Saat KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

Calon presiden pada Pilpres 2024, Anies Baswedan, turut menghadiri prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. Ini Alasannya.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

52 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

53 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

57 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

58 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

23 Agustus 2024

Wanda Hamidah bersama pegiat demokrasi serta Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung MK, 22 Agustus 2024. Foto: Bismo Agung
Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

Aksi kawal Putusan MK yang diduga hendak dianulir DPR RI, para aktivis dan akademisi mengunjungi Gedung MK, termasuk politisi Wanda Hamidah.


Permohonan Gugatan Anwar Usman yang Diterima dan Ditolak PTUN

14 Agustus 2024

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Permohonan Gugatan Anwar Usman yang Diterima dan Ditolak PTUN

Gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. MK diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.


PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dianggap Batal

13 Agustus 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang  batas usia minimal Capres-Cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dianggap Batal

Gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Majelis hakim menyatakan pengangkatan Ketua MK Suhartoyo tidak sah.


Demokrat dan PPP Tolak Hasil Penghitungan Suara Ulang Pileg di Dapil Banten II

28 Juli 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Demokrat dan PPP Tolak Hasil Penghitungan Suara Ulang Pileg di Dapil Banten II

Penetapan ini dilakukan setelah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat untuk hasil Pileg 2024 Dapil Banten II.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

26 Juli 2024

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?