Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa: Eksepsi Fredrich Yunadi Tak Beralasan dan Harus Ditolak

Reporter

image-gnews
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, saat menyampaikan nota keberatan dalam sidang dengan agenda penyampaian eksepsi atas terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 15 Februari 2018.  TEMPO/Dewi Nurita
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, saat menyampaikan nota keberatan dalam sidang dengan agenda penyampaian eksepsi atas terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 15 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab eksepsi atau keberatan yang diajukan Fredrich Yunadi dalam kasus menghalangi penyidikan Setya Novanto terkait dengan perkara kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 22 Februari 2018, jaksa menolak eksepsi yang diajukan Fredrich.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan baik oleh penasihat hukum maupun terdakwa Fredrich Yunadi haruslah ditolak karena tidak beralasan dan bukan termasuk lingkup eksepsi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, kepada majelis hakim.

Baca: Fredrich Yunadi Protes karena Masih Pakai Rompi Oranye KPK

Jaksa menjawab eksepsi yang diajukan Fredrich bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dalam eksepsinya, pihak Fredrich menyebutkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Jaksa berpendapat, baik Pengadilan Tipikor maupun KPK berwenang mengadili dan memutus perkara Fredrich ini. Hal itu, kata jaksa, tertuang dalam Bab IV Undang-Undang Tipikor. Jaksa juga mencontohkan tindak pidana serupa yang telah diadili PN Tipikor, seperti kasus pemberian kesaksian palsu oleh Muhtar Ependy, Romi Herton, dan Said Faisal.

Dalam Pasal 55 KUHP, jaksa menjelaskan, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa tidak semua pidana termasuk di dalam pasal tersebut. "Bukan terbatas pada tindak pidana umum saja," ujarnya.

Baca: Sidang Fredrich Yunadi, Pelukan dan Kopi dari Sang Istri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan eksepsi Fredrich yang menyinggung kode etik profesi, menurut bekas pengacara Setya ini, urusan kode etik pengacara menjadi wewenang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). "Persidangan ini memeriksa dan mengadili terdakwa, bukan sidang kode etik untuk memeriksa ada tidaknya iktikad baik terdakwa yang kebetulan berprofesi sebagai advokat," kata jaksa, Takdir Suhan.

Selain itu, jaksa menolak poin eksepsi Fredrich yang menyebut rekayasa atau rencana jahat bukan merupakan tindak pidana korupsi. Menurut Fredrich, apa yang dilakukannya masih dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Jaksa menyebut poin tersebut telah melampaui lingkup eksepsi sebagaimana tertera dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Alasan tersebut jelas telah memasuki materi pokok perkara yang dapat dibuktikan setelah pemeriksaan persidangan," ujar Takdir.

Terakhir, jaksa menolak eksepsi Fredrich yang menyebut surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana yang didakwakan. Jaksa pun membantah eksepsi tersebut dan menyatakan surat dakwaan itu telah memenuhi ketentuan syarat formal dan syarat materiil sebagaimana Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Surat dakwaan itu telah membuat identitas terdakwa dan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," ujarnya.

Jaksa juga menyebut Fredrich telah memahami surat dakwaan itu dalam sidang agenda pembacaan dakwaan pada 8 Februari 2018. Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Fredrich.

Majelis hakim PN Tipikor akan memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi yang diajukan Fredrich Yunadi itu pada Senin, 5 Maret 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

5 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).