TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Setelah sidang sebelumnya, Fredrich menyampaikan eksepsinya, kini giliran jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tanggapannya.
"Pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi. Isinya kita belum tahu," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca juga: Susul Fredrich Yunadi, Bimanesh Sutarjo Segera Jalani Sidang
Dalam sidang Fredrich pada Kamis pekan lalu, ada dua eksepsi yang dibacakan. Eksepsi pertama dari tim penasihat hukum dan eksepsi kedua ditulis oleh Fredrich.
Refa mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah jaksa akan menanggapi dua tanggapan karena eksepsi yang mereka bacakan sebelumnya ada dua. "Teknis terserah jaksa, tapi dua-duanya harus dijawab," kata Refa.
Fredrich merupakan bekas pengacara Setya Novanto. Dia diduga telah memanipulasi data medis bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, setelah Setya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
Baca juga: Fredrich Yunadi Ngamuk Seusai Sidang, Sebut Nama Budi Gunawan
Fredrich Yunadi resmi ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan KPK pada Rabu, 10 Januari 2018. Ia ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya sejak Sabtu, 13 Januari 2018. Sidang perkara Fredrich dimulai sejak Kamis, 8 Februari 2018.