TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi mempermasalahkan rompi tahanan yang dikenakannya. Fredrich menolak mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK itu.
Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan dia dalam kasus merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi mempertanyakan dirinya masih mengenakan rompi tahanan KPK padahal statusnya kini sudah terdakwa.
"Mohon izin, kami pertanyakan, kami ini tahanan majelis hakim atau KPK? Tentu tahanan majelis hakim, kami disuruh memakai jaket dengan tulisan KPK. Kami dilecehkan di depan wartawan saat menjadi tahanan KPK," kata Fredrich di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 22 Februari 2018.
Baca juga: Fredrich Yunadi Bilang KPK Memperkosa HAM dan Melecehkan Peradi
Menurut Fredrich, dirinya yang didakwa sebagai pelaku merintangi penyidikan merupakan tahanan Pengadilan Negeri Tipikor. Namun, alih-alih mengenakan pakaian tahanan PN Tipikor, dirinya malah dipakaikan rompi oranye khas KPK. "Saya jauh lebih bangga menjadi tahanan pengadilan," ucap Fredrich menambahkan.
Fredrich saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta Selatan. Menurut Fredrich, meski cabang KPK, rutan tersebut memiliki aturan di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga, dirinya tidak berkewajiban untuk mengenakan rompi oranye KPK.
Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri membenarkan bahwa status Fredrich saat ini adalah tahanan pengadilan. Namun, menurut Syaifuddin, tindakan penahanan telah diserahkan oleh pengadilan kepada Rumah Tahanan KPK.
Baca juga: KPK Menilai Tidak Ada Hal Baru dalam Eksepsi Fredrich Yunadi
Dengan demikian, ketentuan baju tahanan, termasuk Fredrich Yunadi, telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku di Rutan KPK. "Jadi apakah itu (pemakaian rompi oranye) wajib atau tidak, kami tidak mengert," kata Hakim Syaifuddin. Syaifuddin kemudian meminta Fredrich untuk menyampaikan keluhannya kepada Jaksa Penuntut Umum atau pihak KPK.