TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Fredrich Yunadi, kecewa setelah jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Menurut Fredrich argumen jaksa dalam menolak eksepsinya tidak berlandaskan pengetahuan soali hukum. "Saya sangat kecewa karena ternyata JPU yang ini mutu pengetahuan terhadap undang-undangnya itu sangat kurang," ucap Fredrich.
Baca: Jaksa: Eksepsi Fredrich Yunadi Tak Beralasan dan Harus Ditolak
Fredrich mempermasalahkan penolakan jaksa terhadap eksepsinya yang menyebut bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Jaksa mencontohkan kasus serupa yang juga diadili oleh Pengadilani Tipikor, seperti kasus keterangan palsu oleh Romi Herton, Muhtar Ependy dan Said Faisal.
Simak: Fredrich Yunadi Suka Kemewahan dan Lontarkan Pernyataan Heboh
Namun Fredrich berkeras bahwa kasus lain tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk perkaranya. Sebab, kata dia, Indonesia menganut hukum kontinental, yakni putusan hakim berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sedangkan argumen jaksa, menurut Fredrich, mencerminkan hukum Anglo-Saxon Amerika yang tidak dianut Indonesia.
Dalam sistem hukum tersebut, kata dia, seorang hakim mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada dari perkara sejenis sebelumnya. "Berarti jaksa-jaksa ini tidak mengerti Indonesia menganut hukum apa," ucap Fredrich.
Simak: Susul Fredrich Yunadi, Bimanesh Sutarjo Segera Jalani Sidang
Fredrich mempermasalahkan pendapat jaksa yang menyebutkan bahwa dia telah mengerti isi dakwaan, sehingga seharusnya Fredrich tidak lagi menyangsikan uraian dakwaan yang sudah cermat jelas, dan lengkap. "Kalau saya bilang tidak mengerti (dakwaan) berarti saya buta Bahasa Indonesia dong," ujar Fredrich.
Dia juga tak puas terhadap penolakan jaksa pada dakwaan itu yang menggunakan pendapat ahli hukum pidana Andi Hamzah sebagai acuan. Dalam argumennya, para jaksa mengutip penjelasan surat dakwaan dari buku Andi yang berjudul Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia pada halaman 37 dan 38.
"Apabila terdakwa telah memahami untuk apa dan apa sebab ia didakwa melakukan suatu tindak pidana, maka hal itu sudah memadai jelasnya," tulis Andi dalam bukunya seperti dikutip oleh jaksa pada sidang.
Lihat: Fredrich Yunadi Ngamuk Seusai Sidang, Sebut Nama Budi Gunawan
Soal kode etik, Fredrich menyebut jaksa salah kaprah mengenai eksepsinya. Alih-alih mempermasalahkan kode etik, Fredrich sebelumnya mengajukan keberatan terhadap dakwaannya dengan alasan dia memiliki hak imunitas. Fredrich bersikukuh bahwa advokat tidak bisa dituntut dan dihukum.
"Jadi saya tidak mengatakan soal kode etik, tapi UU Advokat Pasal 16 dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan saya tidak bisa dituntut. Kalau tidak mengerti Bahasa Indonesia (jaksa) sekolah dari SD lagilah," ucap Fredrich.