Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Tuduh Jaksa Tidak Paham Hukum

Reporter

image-gnews
Tersangka penghalang penyidikan Fredrich Yunadi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Tersangka penghalang penyidikan Fredrich Yunadi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Fredrich Yunadi, kecewa setelah jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.

Menurut Fredrich argumen jaksa dalam menolak eksepsinya tidak berlandaskan pengetahuan soali hukum. "Saya sangat kecewa karena ternyata JPU yang ini mutu pengetahuan terhadap undang-undangnya itu sangat kurang," ucap Fredrich.

Baca: Jaksa: Eksepsi Fredrich Yunadi Tak Beralasan dan Harus Ditolak

Fredrich mempermasalahkan penolakan jaksa terhadap eksepsinya yang menyebut bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Jaksa mencontohkan kasus serupa yang juga diadili oleh Pengadilani Tipikor, seperti kasus keterangan palsu oleh Romi Herton, Muhtar Ependy dan Said Faisal.

Simak: Fredrich Yunadi Suka Kemewahan dan Lontarkan Pernyataan Heboh

Namun Fredrich berkeras bahwa kasus lain tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk perkaranya. Sebab, kata dia, Indonesia menganut hukum kontinental, yakni putusan hakim berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sedangkan argumen jaksa, menurut Fredrich, mencerminkan hukum Anglo-Saxon Amerika yang tidak dianut Indonesia.

Dalam sistem hukum tersebut, kata dia, seorang hakim mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada dari perkara sejenis sebelumnya. "Berarti jaksa-jaksa ini tidak mengerti Indonesia menganut hukum apa," ucap Fredrich.

Simak: Susul Fredrich Yunadi, Bimanesh Sutarjo Segera Jalani Sidang

Scroll Untuk Melanjutkan

Fredrich mempermasalahkan pendapat jaksa yang menyebutkan bahwa dia telah mengerti isi dakwaan, sehingga seharusnya Fredrich tidak lagi menyangsikan uraian dakwaan yang sudah cermat jelas, dan lengkap. "Kalau saya bilang tidak mengerti (dakwaan) berarti saya buta Bahasa Indonesia dong," ujar Fredrich.

Dia juga tak puas terhadap penolakan jaksa pada dakwaan itu yang menggunakan pendapat ahli hukum pidana Andi Hamzah sebagai acuan. Dalam argumennya, para jaksa mengutip penjelasan surat dakwaan dari buku Andi yang berjudul Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia pada halaman 37 dan 38.

"Apabila terdakwa telah memahami untuk apa dan apa sebab ia didakwa melakukan suatu tindak pidana, maka hal itu sudah memadai jelasnya," tulis Andi dalam bukunya seperti dikutip oleh jaksa pada sidang.

Lihat: Fredrich Yunadi Ngamuk Seusai Sidang, Sebut Nama Budi Gunawan

Soal kode etik, Fredrich menyebut jaksa salah kaprah mengenai eksepsinya. Alih-alih mempermasalahkan kode etik, Fredrich sebelumnya mengajukan keberatan terhadap dakwaannya dengan alasan dia memiliki hak imunitas. Fredrich bersikukuh bahwa advokat tidak bisa dituntut dan dihukum.

"Jadi saya tidak mengatakan soal kode etik, tapi UU Advokat Pasal 16 dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan saya tidak bisa dituntut. Kalau tidak mengerti Bahasa Indonesia (jaksa) sekolah dari SD lagilah," ucap Fredrich.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.


Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.


Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.


Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Ajukan Banding

28 Juni 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Ajukan Banding

Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara.