Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkonflik di Partai, Bambang dan Agung Akrab Berbisnis

image-gnews
Anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus bailout Bank Century Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus bailout Bank Century Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik Partai Golkar telah berlangsung lebih dari delapan bulan sejak kubu Agung Laksono menggelar musyawarah nasional di Ancol untuk menandingi munas Bali yang memenangkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum. Hingga kini, kedua kubu saling serang di pengadilan dan belum jelas siapa yang akan keluar sebagai pemenang.

Meski dilanda konflik berlarut-larut, dua kader Golkar dari masing-masing kubu ternyata masih berhubungan baik. Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Bambang Soesatyo mengatakan, dirinya tetap akrab dengan Agung Laksono. "Saya masih berbisnis dengan Agung," kata Bambang saat dihubungi, Ahad, 12 Juli 2015.

Bambang menambahkan, ia dan Agung Laksono berbagi kepemilikan perusahaan tambang di Kalimantan Selatan. Menurut Bambang, urusan bisnis jauh lebih sederhana dibanding mengurusi partai politik. "Kalau bisnis jelas, untung bagi dua, rugi bagi dua," kata dia sambil tertawa.

Tak hanya dengan Agung, dengan kader lainnya Bambang mengatakan tetap sering makan bersama dan tertawa-tawa layaknya teman. Secara pribadi, kata Bambang, hubungan kader kedua kubu biasa-biasa saja, tak ikut berkonflik seperti partai beringin.

Meski demikian, Bambang menegaskan tak akan menghentikan proses hukum yang berjalan untuk menentukan kepengurusan mana yang sah. Terakhir, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding kubu Agung Laksono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan putusan PTTUN, putusan PTUN sebelumnya yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan batal. Pihak Aburizal berencana mengajukan kasasi atas putusan PTTUN.

Pada saat yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menyidangkan kasus dugaan perbuatan melanggar hukum oleh kubu Agung. Pihak Aburizal menggugat kubu Agung dengan tudingan memalsukan dokumen demi memuluskan munas Ancol.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara

3 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara (PPPAU) di komplek MPR Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara

Pancasila juga menjadi landasan pokok dan fundamental bagi penyelenggaraan negara


ALMI Sebut Bamsoet Ajukan Guru Besar Pakai Aturan yang Sudah Tak Berlaku

10 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
ALMI Sebut Bamsoet Ajukan Guru Besar Pakai Aturan yang Sudah Tak Berlaku

Dalam aturan yang baru, kenaikan jabatan akademik lektor kepala ke guru besar dan asisten ahli ke lektor. Tidak ada mekanisme loncat jabatan.


Ini Aturan untuk Syarat Ajukan Kenaikan Jabatan Jadi Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar

11 jam lalu

Suasana upacara pengukuhan dan orasi ilmiah guru besar Universitas Padjadjaran sesi 1 yang digelar di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Selasa, 6 Februari 2024. Dok. Humas Unpad
Ini Aturan untuk Syarat Ajukan Kenaikan Jabatan Jadi Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar

Apa saja syarat untuk mengajukan kenaikan jabatan hingga guru besar?


Masih Lektor, Bamsoet Ajukan Loncat Jabatan jadi Guru Besar

12 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo.
Masih Lektor, Bamsoet Ajukan Loncat Jabatan jadi Guru Besar

Bamsoet sedang mempersiapkan diri menjadi calon guru besar di Universitas Borobudur.


MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Pimpinan MPR akan Surati Ketua DPR

18 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai rapat pimpinan MPR RI, di ruang rapat pimpinan MPR, Jakarta, Selasa (25/6/24).
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Pimpinan MPR akan Surati Ketua DPR

Menurut Bamsoet, keputusan MKD cacat prosedural dan berpotensi mengganggu upaya membangun hubungan baik antara MPR dan DPR.


Keputusan MKD, Ketua Fraksi Partai Demokrat tidak Temukan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua MPR

22 jam lalu

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman
Keputusan MKD, Ketua Fraksi Partai Demokrat tidak Temukan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua MPR

Substansi pembicaraan Ketua MPR Bamsoet seperti yang dipermasalahkan MKD DPR RI masih dalam batas kepantasan


Plt Sekjen MPR: Keputusan MKD DPR Terkait Bamsoet tidak Memenuhi Unsur Materiil

1 hari lalu

Plt Sekjen MPR Siti Fauziyah
Plt Sekjen MPR: Keputusan MKD DPR Terkait Bamsoet tidak Memenuhi Unsur Materiil

Keputusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural dan unsur materiil.


Fadel Muhammad: Keputusan MKD DPR Beri Sanksi Ketua MPR Cacat Prosedur

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad saat memberikan keterangan soal MKD DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melanggar kode etik di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis.
Fadel Muhammad: Keputusan MKD DPR Beri Sanksi Ketua MPR Cacat Prosedur

Dalam tata tertib pemanggilan anggota DPR biasanya terdapat tiga kali pemanggilan dan ada jarak masing-masing tujuh hari


Pelaporan Ketua MPR Bambang Soesatyo ke MKD, Apa Fungsi dan Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan?

1 hari lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Pelaporan Ketua MPR Bambang Soesatyo ke MKD, Apa Fungsi dan Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan?

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan mahasiswa Islam Jakarta ke MKD soal pernyataannya mengenai amandemen UUD 1945, Apa tugas MKD?


MKD DPR Jatuhkan Sanksi Ringan, Bamsoet: Biarkan Masyarakat yang Nilai Putusan Itu

1 hari lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya PPHN Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan di Indonesia
MKD DPR Jatuhkan Sanksi Ringan, Bamsoet: Biarkan Masyarakat yang Nilai Putusan Itu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons ihwal putusan MKD DPR RI. Bamsoet dinilai melanggar kode etik karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.