TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada perantara suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, Kamaludin. Hakim juga memvonis denda Rp 200 juta dengan subsider kurungan dua bulan.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Kamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamulango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.
Baca juga: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti US$ 40 ribu. Jika tidak mampu dipenuhi, kata hakim, Kamaludin akan dikenakan pidana penjara selama enam bulan.
Putusan vonis terhadap Kamaludin lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni delapan tahun penjara beserta denda Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai Kamaludin berperan aktif dalam mendekati Patrialis sebagai hal yang memberatkan vonisnya. "Peran aktif terdakwa dalam mendekati Patrialis berujung dengan lahirnya tindak pidana a quo," ujar hakim.
Kamaludin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kamaludin pun meminta waktu selama satu pekan untuk mempertimbangkan upaya hukum banding atas vonis hakim tersebut. "Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucapnya. Hal senada pun dilontarkan jaksa penuntut umum KPK. "Untuk sementara waktu, kami pikir-pikir dulu," kata jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan.
ARKHELAUS W.