TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Basuki Hariman ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang pada Senin, 19 Juli 2021. Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tertanggal 6 Mei 2021.
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tertanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Basuki Hariman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 Juli 2021.
Ali mengatakan eksekusi Basuki ini untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, KPK juga mengeksekusi Ng Fenny ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang. Ia akan menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Basuki dan Ng Fenny, terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar melalui Kamaludin sebesar USD 50 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan agar Patrialis mengabulkan gugatan uji materi undang-undang peternakan.