Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Pengusaha importir daging Basuki Hariman berada dimobil tahanan seusai menajalni pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 1 Februari 2017. Basuki Hariman yang juga tersangka suap menyatakan pertemuan dengan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar diatur oleh Kamaludin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha importir daging Basuki Hariman berada dimobil tahanan seusai menajalni pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 1 Februari 2017. Basuki Hariman yang juga tersangka suap menyatakan pertemuan dengan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar diatur oleh Kamaludin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Basuki Hariman ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang pada Senin, 19 Juli 2021. Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tertanggal 6 Mei 2021.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tertanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Basuki Hariman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 Juli 2021.

Ali mengatakan eksekusi Basuki ini untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, KPK juga mengeksekusi Ng Fenny ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang. Ia akan menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Dalam perkara ini, Basuki dan Ng Fenny, terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar melalui Kamaludin sebesar USD 50 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan agar Patrialis mengabulkan gugatan uji materi undang-undang peternakan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

18 menit lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.  Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti.
Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

Jokowi memiliki waktu sekitar 14 hari menyerahkan nama-nama itu ke DPR sejak Panitia Seleksi KPK menyerahkan komposisi itu ke presiden.


Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

2 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, uang tersebut merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda. TEMPO/Imam Sukamto
Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Sahbirin Noor menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar 28 Oktober.


Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

3 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata mengatakan tidak ada keuntungan yang didapatnya atas pertemuan tersebut, begitu pula Eko Darmanto.


ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

8 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

ICW mengatakan pernyataan pemerintah bahwa mereka serius menindak koruptor dan memberantas korupsi hanya omong kosong belaka.


OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

9 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 - 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

OJK buka suara tentang tentang dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun senilai Rp 1 triliun di PT Taspen (Persero) .


KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Usut Pencairan Anggaran Truk Rescue

10 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Usut Pencairan Anggaran Truk Rescue

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk 4WD dan resceu carrier vehicle di Basarnas.


Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

Eks petugas Rutan KPK Asep Anza mengakui telah menerima uang Rp 99,6 juta. Duit itu disetor oleh para tahanan yang dikumpulkan kepada lurah di rutan.


Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

21 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

Eks petugas Rutan KPK, Sopyan alias Melon, buka suara soal disebut meminta pungli puluhan juta rupiah kepada tahanan.


KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.