Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Reporter

image-gnews
Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terjerat kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung dan kasus seperti, menerima suap, pencucuian uang, serta pemufakatan jahat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu memotong masa tahanan Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya ia ditetapkan menerima masa tahanan selama 10 tahun.

Hal ini dilakukan karena hakim beralasan Jaksa Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Lebih lanjut, hakim juga mempertimbangkan bahwa Pinangki adalah seorang ibu dari anak yang masih balita dan membutuhkan perhatian khusus. Hakim juga berpendapat bahwa Pinangki seorang perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan perlakuan adil.

Terkait pemotongan masa tahanan untuk kasus korupsi, sebelumnya juga terjadi pada mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham yang terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Juli 2019 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Idrus Marham.

Namun, pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial era Presiden Jokowi ini mengajukan kasasi dan Pada 3 Desember 2019 Ketua majelis hakim Agung Suhadi, serta dua anggota majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief, sepakat mengurangi hukuman politikus Partai Golkar Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Idrus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lebih lanjut, politisi yang juga pernah menerima pemotongan masa tahanan yaitu, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi pada 2017 lalu. Irman dinyatakan bersalah karena menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Sebelumnya, jaksa meminta Irman dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan, namun Mahkamah Agung (MA) memberinya hukuman 4,5 tahun penjara. Setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), MA kembali memangkas masa hukuman selama 3 tahun dan denda Rp. 50 juta. Selain itu, hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun.

Lalu yang terakhir yaitu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.  Patrialis dituntut karena menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki Hariman dan Ng Feny diduga menghadiahkan uang sebesar US$ 70 ribu dan menjanjikan uang Rp 2 miliar jika hakim MK tersebut meloloskan uji materi terkait dalam putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Patrialis Akbar dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Setelah mendapatkan vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada Patrialis dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Hal ini pula yang membuatnya mendapatkan pemotongan masa tahanan menjadi 8 tahun serta denda Rp 300 juta atau dengan kurungan pengganti selama tiga bulan.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Diskon Hukuman Jaksa Pinangki, Bagaimana Aturan Pemotongan Masa Tahanan?

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sahroni Ungkap Syahrul Yasin Limpo Sedang Jalani Pengobatan Prostat di Eropa

1 jam lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sahroni Ungkap Syahrul Yasin Limpo Sedang Jalani Pengobatan Prostat di Eropa

Ahmad Sahroni memastikan Syahrul Yasin Limpo akan kembali ke Indonesia pada 5 Oktober 2023 dan langsung menghadap Surya Paloh.


Imigrasi: Menteri Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia

1 jam lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat membuka IMFEST 2023 di Denpasar Bali, Selasa, 18 Juli 2023.  TEMPO/M Julnis Firmansyah
Imigrasi: Menteri Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia

Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 1 Oktober 2023. Namun berdasarkan data Imigrasi, politikus NasDem itu masih di Roma, Italia.


Wamentan: Pemerintah Cari Keberadaan Menteri Syahrul Yasin Limpo

3 jam lalu

Mentan Syahrul Yasin Limpo menjadi perwakilan Indonesia dalam acara Global Conference on Sustainable Livestock Transformation yang diadakan oleh FAO di Roma, Italia, Senin, 25 September 2023. KPK menemukan uang Rp 30 miliar dan bukti dokumen dalam penggeledahan di rumah dinas dan kantor Yasin Limpo serta sejumlah lokasi lainnya dalam penyelidikan dugaan korupsi. Instagram/@Syasinlimpo
Wamentan: Pemerintah Cari Keberadaan Menteri Syahrul Yasin Limpo

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi mengatakan pihaknya hingga saat ini belum berkomunikasi dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan Senpi Syahrul Yasin Limpo, Dibantu Baintelkam untuk Pencocokan Data

3 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan Senpi Syahrul Yasin Limpo, Dibantu Baintelkam untuk Pencocokan Data

12 Senjata Api yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.


Soal Isu Politis Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK, ICW: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

4 jam lalu

Agus Sunaryanto, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)/ TEMPO/Rezki
Soal Isu Politis Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK, ICW: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Jika para menteri dari partai mana pun terindikasi tindak pidana korupsi, maka KPK harus menyoroti.


9 Rekomendasi yang Diberikan Febri Diansyah Agar Kementan Terhindar Korupsi

6 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
9 Rekomendasi yang Diberikan Febri Diansyah Agar Kementan Terhindar Korupsi

Febri Diansyah menjelaskan, sebagai pengacara, pihaknya memberikan 9 rekomendasi kepada Kementan agar terhindar korupsi.


Top Nasional: Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Kasus Kementan, Tanggapan Yaqut soal Pendisiplinan PKB

11 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Top Nasional: Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Kasus Kementan, Tanggapan Yaqut soal Pendisiplinan PKB

Febri Diansyah membantah dugaan keterlibatan perusakan barang bukti dalam kasus korupsi Kementan.


Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Korupsi Kementan

20 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri Diansyah diperiksa sebagai pengacara, untuk mengumpulkan alat bukti dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Korupsi Kementan

Febri Diansyah menyatakan tak ada pertanyaan soal perusakan dokumen kasus dugaan korupsi Kementan dari penyidik.


KPK Jelaskan Pemanggilan Febri Diansyah dkk untuk Konfirmasi Temuan Penggeledahan di Kantor Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jelaskan Pemanggilan Febri Diansyah dkk untuk Konfirmasi Temuan Penggeledahan di Kantor Syahrul Yasin Limpo

KPK membeberkan pemanggilan 3 pengacara ke Gedung KPK bukan sebagai kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, melainkan sebagai saksi.


Tersangka Kasus Kementan Sudah Ada, KPK: Penahanan Dulu, Baru Diumumkan Namanya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Kasus Kementan Sudah Ada, KPK: Penahanan Dulu, Baru Diumumkan Namanya

KPK masih bungkam soal nama-nama tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan identitas tersangka nanti diumumkan.