Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

image-gnews
Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembebasan bersyarat terhadap 23 napi korupsi per Selasa, 6 September 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sungguh mengusik rasa keadilan publik. Keputusan ini merupakan bukti buruknya komitmen pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo, dikutip dari Koran Tempo. Tapi, menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Syarief Hiariej, pembebasan bersyarat itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan,” ucap Eddy di Komplek Istana Kepresidenan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 8 September 2022.

Tak hanya melenggang keluar penjara tanpa menjalani penuh masa hukuman, sebagian besar terpidana Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor itu bebas berkat berkurang drastisnya vonis mereka di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Setidaknya ada lima nama besar koruptor yang bebas bui gara-gara remisi dari Kemenkumham. Mereka adalah Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Padahal napi-napi koruptor ini bukan justice collaborator.

Di sisi lain, keputusan Kemenkumham ini mendapatkan pembelaan dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Sama seperti penuturan Eddy, Bambang menilai keputusan tersebut telah sesuai dengan undang-undang. Dia membantah dalih keadilan terkait keputusan tersebut. “Ya, enggaklah (bukan tidak adil). Gini lho. Monggo tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu,” kata Bambang kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu, 7 September 2022.

Berikut lima dari puluhan narapidana yang bebas bersyarat. Mereka kini melenggang bebas bersyarat dan tak lagi dibui.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram

1. Pinangki Sirna Malasari

Eks jaksa Pinangki adalah mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Dia dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu Dolar Amerika Serikat atau AS dari konglomerat Djoko Tjandra. Suap diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung. Untuk mengurus fatwa bebas itu, Pinangki berkomplot dengan Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking. Selain suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang sebanyak 375 ribu Dolar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki divonis hukuman pidana penjara 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Majelis hakim tingkat banding menilai hukuman 10 tahun penjara itu terlalu berat, apalagi Pinangki dianggap telah menyesali perbuatannya. Hakim juga menilai Pinangki merupakan seorang ibu dari anak berumur 4 tahun yang layak diberi kesempatan mengasuh anaknya.

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berdoa saat akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 4 September 2017. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Patrialis Akbar 8 tahun kurungan penjara, denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. ANTARA FOTO

2. Patrialis Akbar

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dipenjara lantaran terbukti menerima suap pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny ketika menguji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jaksa KPK menduga Basuki dan Ng Feny menghadiahkan duit 70 ribu Dolar AS dan menjanjikan Rp 2 miliar jika hakim MK itu meloloskan uji materi terkait dalam putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.

Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau dengan kurungan pengganti selama tiga bulan, dalam perkara suap ini. Vonis dijatuhkan ketua majelis hakim, Nawawi Pamulango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti Rp 4,043 juta dan 10 ribu Dolar AS. Pada 2019, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjadi 7 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat sebagai gubernur. Ia berstatus bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa, 6 September 2022. ANTARA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Desember 2018. Zumi Zola menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat sejak 14 Desember 2018. Ia dinyatakan terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 Dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM. Zumi Zola juga terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi, dengan keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara pada Januari 2016. Dia terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 sampai 2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Dok.TEMPO

4. Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010 hingga 2013. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Januari 2016 itu, Suyadharma juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Suryadharma diyakini Jaksa KPK melakukan Tipikor dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul haji, pemondokan, hingga memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Maret 2017. Ratu Atut Chosiyah didakwa terkait perkara korupsi pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

5. Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Dia terbukti melakukan Tipikor dalam proses pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Vonis dijatuhkan oleh ketua majelis hakim, Masud, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2017. Ratu Atut mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun bui. Vonis ringan ini karena kontribusi dan pengakuan Atut dalam kasus ini.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan telah kembalikan uang negara sebesar Rp 3,895 miliar,” kata Masud. Kini napi korupsi itu keluar bui dengan status koruptor bebas bersyarat .

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: 23 Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Apa Syaratnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

Nawawi Pomolanggo mengatakan KPK yang tengah disoroti soal status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, tak berdampak pada kegiatan di KPK


Indeks Persepsi Korupsi Memburuk, Indonesia Berada di Posisi 110 dari 180 Negara

1 hari lalu

Penelitian Transparency International menemukan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di 2022 menurun empat poin.
Indeks Persepsi Korupsi Memburuk, Indonesia Berada di Posisi 110 dari 180 Negara

Data dari Transparency International Indonesia (TII) skor Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia turun dari angka 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2023.


84 Persen Pejabat Lulusan Perguruan Tinggi Korup, Mahfud Md: Berani Saja tapi Tidak Bersih, Bahaya

1 hari lalu

Menteri Koordinator  Politik , Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD  menjadi pembicara  Seminar Kebangsaan  di Universitas Buddhi Dharma Tangerang, FOTO: Rabu 29 November  2023. TEMPO/ AYU CIPTA
84 Persen Pejabat Lulusan Perguruan Tinggi Korup, Mahfud Md: Berani Saja tapi Tidak Bersih, Bahaya

Mahfud Md menyatakan 84 persen pejabat lulusan perguruan tinggi di Indonesia berperilaku korup.


KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu

2 hari lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penahanan tersangka mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu

KPK sedang menyelidiki apakah aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk bermain kasino. Sebab, KPK menemukan kartu anggota kasino judi saat penggeledehan


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

3 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Penjabat Bupati Sorong Papua, Yan Piet Mosso, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring kegiatan Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

Eks penyelidik KPK sebut dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL adalah kejahatan korupsi tingkat tertinggi, di atas suap dan gratififikasi.


Isi Garasi Bupati Muna Rusman Emba yang Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Bupati Muna Muhammad Rusman Emba, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Bupati Muna Muhammad Rusman Emba dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Bupati Muna Rusman Emba yang Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba atas kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

4 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Koleksi Mobil Ade Safri Simanjuntak, Pengungkap Kasus yang Menyeret Firli Bahuri

6 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Koleksi Mobil Ade Safri Simanjuntak, Pengungkap Kasus yang Menyeret Firli Bahuri

Ade Safri Simanjuntak tercatat memiliki koleksi mobil yang nilainya mencapai Rp 1,013 miliar. Apa saja modelnya?


Romo Magnis Sebut Indonesia Miliki Masa Depan Cerah Asal Korupsi dan Etika Demokrasi Diatasi

7 hari lalu

Calon Presiden Ganjar Pranowo (kanan) bersama Tokoh Intelektual Franz Magnis-Suseno (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 24 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Romo Magnis Sebut Indonesia Miliki Masa Depan Cerah Asal Korupsi dan Etika Demokrasi Diatasi

Romo Magnis mengatakan Indonesia masih memiliki masa depan yang cerah. Namun korupsi dan kemerosotan etika demokrasi harus diatasi.


Prabowo Tolak Disetop saat Pidato: Saya Enggak Korupsi Uang, Saya Korupsi Waktu Sedikit

7 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Prabowo Tolak Disetop saat Pidato: Saya Enggak Korupsi Uang, Saya Korupsi Waktu Sedikit

Prabowo sempat menolak berhenti berpidato dalam Dialog Publik PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jumat, 24 November 2023.