Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembebasan bersyarat terhadap 23 napi korupsi per Selasa, 6 September 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sungguh mengusik rasa keadilan publik. Keputusan ini merupakan bukti buruknya komitmen pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo, dikutip dari Koran Tempo. Tapi, menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Syarief Hiariej, pembebasan bersyarat itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan,” ucap Eddy di Komplek Istana Kepresidenan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 8 September 2022.

Tak hanya melenggang keluar penjara tanpa menjalani penuh masa hukuman, sebagian besar terpidana Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor itu bebas berkat berkurang drastisnya vonis mereka di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Setidaknya ada lima nama besar koruptor yang bebas bui gara-gara remisi dari Kemenkumham. Mereka adalah Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Padahal napi-napi koruptor ini bukan justice collaborator.

Di sisi lain, keputusan Kemenkumham ini mendapatkan pembelaan dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Sama seperti penuturan Eddy, Bambang menilai keputusan tersebut telah sesuai dengan undang-undang. Dia membantah dalih keadilan terkait keputusan tersebut. “Ya, enggaklah (bukan tidak adil). Gini lho. Monggo tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu,” kata Bambang kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu, 7 September 2022.

Berikut lima dari puluhan narapidana yang bebas bersyarat. Mereka kini melenggang bebas bersyarat dan tak lagi dibui.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram

1. Pinangki Sirna Malasari

Eks jaksa Pinangki adalah mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Dia dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu Dolar Amerika Serikat atau AS dari konglomerat Djoko Tjandra. Suap diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung. Untuk mengurus fatwa bebas itu, Pinangki berkomplot dengan Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking. Selain suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang sebanyak 375 ribu Dolar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki divonis hukuman pidana penjara 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Majelis hakim tingkat banding menilai hukuman 10 tahun penjara itu terlalu berat, apalagi Pinangki dianggap telah menyesali perbuatannya. Hakim juga menilai Pinangki merupakan seorang ibu dari anak berumur 4 tahun yang layak diberi kesempatan mengasuh anaknya.

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berdoa saat akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 4 September 2017. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Patrialis Akbar 8 tahun kurungan penjara, denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. ANTARA FOTO

2. Patrialis Akbar

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dipenjara lantaran terbukti menerima suap pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny ketika menguji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jaksa KPK menduga Basuki dan Ng Feny menghadiahkan duit 70 ribu Dolar AS dan menjanjikan Rp 2 miliar jika hakim MK itu meloloskan uji materi terkait dalam putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.

Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau dengan kurungan pengganti selama tiga bulan, dalam perkara suap ini. Vonis dijatuhkan ketua majelis hakim, Nawawi Pamulango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti Rp 4,043 juta dan 10 ribu Dolar AS. Pada 2019, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjadi 7 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat sebagai gubernur. Ia berstatus bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa, 6 September 2022. ANTARA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Desember 2018. Zumi Zola menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat sejak 14 Desember 2018. Ia dinyatakan terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 Dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM. Zumi Zola juga terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi, dengan keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara pada Januari 2016. Dia terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 sampai 2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Dok.TEMPO

4. Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010 hingga 2013. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Januari 2016 itu, Suyadharma juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Suryadharma diyakini Jaksa KPK melakukan Tipikor dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul haji, pemondokan, hingga memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Maret 2017. Ratu Atut Chosiyah didakwa terkait perkara korupsi pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

5. Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Dia terbukti melakukan Tipikor dalam proses pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Vonis dijatuhkan oleh ketua majelis hakim, Masud, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2017. Ratu Atut mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun bui. Vonis ringan ini karena kontribusi dan pengakuan Atut dalam kasus ini.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan telah kembalikan uang negara sebesar Rp 3,895 miliar,” kata Masud. Kini napi korupsi itu keluar bui dengan status koruptor bebas bersyarat .

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: 23 Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Apa Syaratnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

1 hari lalu

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Menjelang hari raya Waisak, narapidana memperoleh remisi. Apa sayarat napi mendapat remisi?


Mahasiswa Hindu Kritik Peraturan Pemilu 2024 yang Menganggap Korupsi Hal Biasa

3 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU), Sabtu (27/5).
Mahasiswa Hindu Kritik Peraturan Pemilu 2024 yang Menganggap Korupsi Hal Biasa

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia soroti dibukanya celah bagi terpidana korupsi untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.


Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

4 hari lalu

Tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun 2015, S saat ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Depok, Rabu, 31 Mei 2023. Foto : Istimewa
Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

Kejaksaan Negeri Depok menetapkan status tersangka S, 52 tahun, terkait kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun anggaran 2015.


Ada Najwa Shihab dalam Kelompok Kerja Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Md

7 hari lalu

Presenter Najwa Shihab dinobatkan sebagai wanita paling dikagumi versi lembaga survey YouGov. Dalam surveinya, YouGov merilis daftar tokoh yang paling dikagumi oleh orang Indonesia selama 2020. Instagram
Ada Najwa Shihab dalam Kelompok Kerja Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Md

Mahfud Md membentuk Tim Reformasi Hukum yang salah satunya mencegah dan memberantas korupsi. Ada Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Adnan Topan Husodo.


Korupsi Menara BTS Rp 8 Triliun Libatkan Tokoh Parpol

7 hari lalu

Sejumlah tokoh politik dari beragam partai dan pebisnis kakap diduga terlibat dalam pembangunan BTS yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.
Korupsi Menara BTS Rp 8 Triliun Libatkan Tokoh Parpol

Sejumlah tokoh parpol dan pebisnis kakap diduga terlibat dalam korupsi pembangunan Menara BTS yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.


Petronas Klaim Tak Ada Indikasi Korupsi dalam Kontrak Migas di Sarawak

8 hari lalu

Petronas. REUTERS/Hasnoor Hussain
Petronas Klaim Tak Ada Indikasi Korupsi dalam Kontrak Migas di Sarawak

Pernyataan Petronas itu muncul setelah Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) sehari sebelumnya mengumumkan penyelidikan dugaan korupsi kontrak migas itu


Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi di Antam: Kalau Ada Oknum Terkena, Itu Bagian dari Bersih-bersih

10 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/pri.
Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi di Antam: Kalau Ada Oknum Terkena, Itu Bagian dari Bersih-bersih

Erick Thohir buka suara soal dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas yang menyeret nama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam.


Terkini: Chat Negosiasi LockBit dan BSI Diduga Bocor, KPK Beberkan 2 Modus Korupsi Terbanyak di Proyek Infrastruktur PUPR

10 hari lalu

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terkini: Chat Negosiasi LockBit dan BSI Diduga Bocor, KPK Beberkan 2 Modus Korupsi Terbanyak di Proyek Infrastruktur PUPR

Pakar keamanan siber melakukan analisa chat antara peretas ransomware LockBit dengan pihak yang diduga perwakilan dari BSI.


Menteri PUPR Blak-blakan ke KPK Soal Godaan Korupsi Sangat Besar: Kalau ke Menteri Gak Bisa, ke Dirjen, lalu ke...

10 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Menteri PUPR Blak-blakan ke KPK Soal Godaan Korupsi Sangat Besar: Kalau ke Menteri Gak Bisa, ke Dirjen, lalu ke...

Basuki Hadimuljono menceritakan godaan korupsi yang selalu mengintai pegawai yang mengabdi di Kementerian PUPR sangat besar.


KPK Beberkan 2 Modus Korupsi Terbanyak di Proyek Infrastruktur yang Digarap Kementerian PUPR

10 hari lalu

Juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Beberkan 2 Modus Korupsi Terbanyak di Proyek Infrastruktur yang Digarap Kementerian PUPR

KPK dalam kajiannya mendapati praktik korupsi pada proyek infrastruktur PUPR dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan.