Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Antiterorisme, Bisa Adopsi Inggris Soal Penahanan Terduga Teroris

image-gnews
Ketua Fraksi dan Anggota DPR dari Fraksi PPP Hasrul Azwar dan Arsul Sani mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjenguk rekannya sesama Fraksi, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, 1 Maret 2016. TEMPO/Destrianita K
Ketua Fraksi dan Anggota DPR dari Fraksi PPP Hasrul Azwar dan Arsul Sani mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjenguk rekannya sesama Fraksi, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, 1 Maret 2016. TEMPO/Destrianita K
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Arsul Sani, menyebutkan terbuka kemungkinan mengadopsi Undang-Undang Terorisme Inggris dalam undang-undang yang sedang dibahas. Ini berkaitan dengan isu perpanjangan masa penahanan terduga teroris oleh kepolisian.

”Di sana ada istilah penangkapan precharge detention, penahanan sebelum persangkaan sampai 14 hari. Itu pun harus sesuai dengan izin peradilan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017, terkait dengan RUU Antiterorisme.

Baca juga:
Sebab-sebab Lambatnya Pembahasan RUU Antiterorisme

Arsul menilai Inggris memiliki model perundang-undangan terbaik dalam pemberantasan terorisme. Menurut dia, penegakan hukum di Inggris tegas dengan memperhatikan hak asasi manusia. “Bisa saja kami sepakati model Inggris yang akan diadopsi dalam RUU terorisme ini,” ujarnya.

Penyelesaian RUU tentang tindak pidana terorisme yang sedang dibahas di DPR digenjot menyusul teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu, 24 Mei 2017. Pembahasan berlangsung alot karena sebagian isinya mendapat pro dan kontra. Termasuk perpanjangan masa penahanan terduga teroris yang ditolak sejumlah kelompok masyarakat.

Baca pula:
Alasan Yasonna Desak DPR Segera Revisi UU Antiterorisme

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arsul mengakui wacana perpanjangan masa penahanan alot. Dalam KUHAP, kata dia, polisi hanya bisa menangkap dan menetapkan status tersangka dalam 1 × 24 jam. Dalam UU Terorisme memuat tujuh hari, sedangkan dalam RUU sebanyak 30 hari. “Banyak elemen masyarakat keberatan,” katanya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Dewan mempercepat pembahasan revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, penyelesaian mendesak untuk mengantisipasi aksi teror seperti bom Kampung Melayu.

Meski begitu, Yasonna memastikan RUU Antiterorisme bakal tetap memperhatikan masalah hak asasi manusia. “Tidak ada keinginan kita untuk melanggar hak asasi manusia. Semua dalam koridor negara hukum.”

ARKHELAUS W.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

39 menit lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.


Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

1 jam lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.


Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

2 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

3 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

4 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

21 jam lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

21 jam lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

22 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.


Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

23 jam lalu

Bambang Patijaya. ANTARA/Putu Indah Savitri
Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.