Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebab-sebab Lambatnya Pembahasan RUU Antiterorisme

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat mengikuti rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Januari 2016. Rapat tersebut membahas penetapan Prolegnas Prioritas 2016 dan perubahan Prolegnas RUU 2015-2019. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat mengikuti rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Januari 2016. Rapat tersebut membahas penetapan Prolegnas Prioritas 2016 dan perubahan Prolegnas RUU 2015-2019. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme Arsul Sani mengatakan masih adanya perbedaan pandangan dalam beberapa isu RUU Antiterorisme. Ia menerangkan pihaknya masih mendengar kelompok masyarakat untuk menjadi pertimbangan.

"Ada beberapa isu yang memang memerlukan kehati-hatian dari panja dan pansus. Tetapi saya melihat juga bahwa sudah ada kemajuan yang bisa kita capai," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017, terkait lambatnya pembahasan RUU Antiterorisme.

Baca juga:

RUU Anti Terorisme, Wiranto: Pekan Depan Kelar

Ia mencontohkan terkait pasal pidana materiil yang mengatur pidana persiapan aksi teror sudah diselesaikan anggota panitia kerja. Menurut dia, inilah yang dibutuhkan aparat kepolisian untuk memberantas dan menindak rencana aksi teror. "Ini yang sebelumnya disebut sebagai kekurangan landasan hukum," katanya.

Selain itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengakui adanya perdebatan terkait perpanjangan waktu penahanan bagi terduga pelaku teror. Dalam KUHAP, kata Arsul, polisi hanya bisa menahan 1×24 jam setelah penangkapan sementara itu, dalam UU Tindak Pidana Terorisme yang ada sekarang mengatur ketentuan penahanan selama tujuh hari.

Baca pula:

Pemerintah Menjamin Revisi UU Anti Terorisme Tak Langgar HAM

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wacana berkembang dalam pembahasan revisi UU Terorisme selama 30 hari penahanan. "Banyak elemen masyarakat keberatan. Masukan inilah yang menjadi dasar bagi fraksi menyusun DIM," kata Arsul.

RUU tentang tindak pidana terorisme yang sedang dibahas di DPR digenjot penyelesaiannya menyusul teror bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu pekan lalu. Pembahasan berlangsung alot karena sebagian isinya mendapat pro dan kontra.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Dewan mempercepat pembahasan revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, penyelesaian mendesak untuk mengantisipasi aksi teror serupa seperti Bom Kampung Melayu.

"Kami segera meminta DPR mempercepat RUU Antiterorisme. Ini kita harapkan bisa menjadi upaya antisipati kejadian seperti kemarin," kata Yasonna. Meski begitu, ia memastikan revisi undang-undang bakal tetap memperhatikan masalah hak asasi manusia.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

48 menit lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.


Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.


Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

3 jam lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.


Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

3 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

5 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

5 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

6 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

23 jam lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

23 jam lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

1 hari lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.