TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan Dewan bakal mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mempercepat pembahasannya.
"Kami sudah minta dengan pemerintah untuk berkoordinasi secepatnya agar RUU Antiterorisme ini bisa cepat selesai," kata Setya di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Jakarta, Ahad, 28 Mei 2017.
Baca: Revisi UU Anti-Terorisme, Fadli Zon: Ini Isu Sensitif
Meski mempercepat, namun Setya tak merinci target Dewan dalam menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang tersebut. "Kita usahakan semaksimal mungkin karena kita juga kerja sama dengan pemerintah. Kita kerja keras untuk bisa selesai," ujarnya.
RUU tentang tindak pidana terorisme yang sedang dibahas di DPR digenjot penyelesaiannya menyusul teror bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu lalu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mendesak revisi segera dituntaskan.
Simak: Ancaman Teror Menguat, Yasonna Dukung Penuntasan UU Antiterorisme
Pembahasan berlangsung alot karena sebagian isinya mendapat pro dan kontra. Misalnya, pada pasal 43a, diatur penyidik untuk mencegah dan menempatkan orang terduga teroris di suatu tempat selama enam bulan.
Ketua Panitia Khusus RUU Anti Terorisme, Muhammad Syafii, pun menargetkan pembahasan rampung tahun ini. "Tahun ini InsyaAllah bisa selesai," ujar Syafii.
ARKHELAUS W. | YOHANES PASKALIS