Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Turnamen Tenis Rp 3 M, Nurhadi: Nama Saya Dicatut

image-gnews
Bekas Seketaris MA, Nurhadi (kanan), dikawal ketat pengawal pribadinya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2016. Nurhadi dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bekas Seketaris MA, Nurhadi (kanan), dikawal ketat pengawal pribadinya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2016. Nurhadi dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi membantah meminta uang Rp 3 miliar untuk kegiatan tennis nasional Mahkamah Agung kepada Lippo group. Ia mengatakan namanya hanya dicatut oleh pihak yang ingin mendapatkan keuntungan.

 

"Saya sangat terganggu dengan jualan-jualan itu, dengan tennis-tennis itu. Saya sama sekali tidak pernah minta uang apalagi jadi pengurus," kata Nurhadi saat menjadi saksi bagi Edy Nasution dalam sidang perkara suap Lippo group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.

 

Terkait dengan biaya even yang digelar di Bali itu, Nurhadi mengaku tak tahu asal usulnya. Ia menegaskan bahwa ia tidak ikut dalam kepanitiaan. "Tanyakan ke pengurusnya. Saya tahunya itu urunan dari warga peradilan," katanya.

 

Adanya permintaan uang Rp 3 miliar dari Nurhadi itu terungkap dalam kesaksian bagian Legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati pada sidang sebelumnya. Saat itu, ia menjelaskan permintaan uang Rp 3 miliar itu adalah ijon untuk pengaturan sengketa lahan ahli waris di Tangerang.

 

Wresty menjelaskan perkara itu berawal dari putusan Raad van Justitie Nomor 232/1937 tertanggal 12 Juli 1940 atas tanah di Tangerang milik dari ahli waris Tan Hok Tjioe. Tanah itu kini dikuasai oleh PT Jakarta Baru Cosmopolita, anak perusahaan Lippo Group, dan telah dijadikan lapangan golf Gading Raya Serpong.

 

Dalam kesaksiannya, Wresty mengatakan ia diminta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Indonesia Ervan Adi Nugroho untuk mengonsultasikan surat permohonan eksekusi dari pihak lawan. "Saya diminta menemui Pak Edy Nasution di PN Jakarta Pusat," kata dia, Rabu, 5 Oktober 2016.

 

Pada pertemuan itu, Wresty mengatakan Edy setuju untuk membantu. Caranya dengan mengubah redaksional surat dari belum bisa dieksekusi menjadi tidak bisa dieksekusi. Namun, bantuan itu tidak gratis.

 

Menurut Wresty, permintaan imbalan itu tidak disampaikan secara langsung. "Beliau meminta uang untuk event badminton di Bali. Jumlahnya Rp 3 miliar," ucapnya.

 

Dalam surat dakwaan, uang Rp 3 miliar untuk mengurus sengketa itu berasal dari permintaan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Namun karena dinilai berat, pihak Paramount hanya memberikan Rp 1,5 miliar.

 

Saat Jaksa Penuntut Umum KPK memperdengarkan rekaman percakapan antara Wresty dan Edy Nasution, terungkap bahwa Nurhadi berperan dalam pengurusan sengketa lahan di Tangerang.

 

"Jangan dikirim ke mana-mana dulu ya, soalnya ini mau dikirim ke Pak Nur dulu," kata Wresty kepada Edy seperti yang terdengar di telepon. Sesuatu yang dikirim itu maksudnya adalah surat eksekusi yang diubah redaksinya.

 

Jaksa Penuntut Umum KPK pun bertanya siapa Pak Nur yang dimaksud Wresty. Tangan kanan Chairman PT Paramount, Eddy Sindoro, itu lantas menjawab bahwa Pak Nur yang dimaksud adalah Nurhadi.

 

Edy Nasution didakwa menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari petinggi Lippo Group. Uang itu juga diduga diberikan agar Edy membantu pengurusan sejumlah perkara yang menjerat anak-anak perusahaan Lippo Group. Di antaranya adalah PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramaount Enterprise Internasional, PT Mitropolitan Tirta Perdana, dan PT Across Asia Limited.

 

MAYA AYU PUSPITASARI

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


KPK Lelang Barang Rampasan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

13 Mei 2022

Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Lelang Barang Rampasan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK akan melelang barang rampasan dari dua terpidana korupsi kasus suap Mahkamah Agung.Salah satunya adalah penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


5 Hari Setelah Ditangkap, Ini Fakta Seputar Kasus Nurhadi

6 Juni 2020

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. Nurhadi resmi ditahan pasca ditangkap tim penyidik KPK setelah buron selama hampir empat bulan. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hari Setelah Ditangkap, Ini Fakta Seputar Kasus Nurhadi

Berbulan-bulan hilang , tersangka kasus korupsi Nurhadi tertangkap saat tengah bersembunyi di Simprug, Jakarta Selatan. Ini beberapa fakta menariknya


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


KPK Geledah Rumah Mertua Eks Sekjen MA Nurhadi di Tulungagung

26 Februari 2020

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menunjukkan dua buah iPhone 11 untuk pemberi informasi keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Ponsel tersebut akan diberikan kepada siapa saja yang memiliki informasi valid terkait keberadaan mereka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rumah Mertua Eks Sekjen MA Nurhadi di Tulungagung

Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono ditetapkan menjadi tersangka suap pengaturan perkara di MA. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi.


Polri Sebarkan Telegram Daftar Buron Nurhadi Cs

16 Februari 2020

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman (kiri), berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa, 6 November 2018. KPK juga telah memeriksa Nurhadi beberapa kali dalam proses penyidikan Edy Nasution. ANTARA
Polri Sebarkan Telegram Daftar Buron Nurhadi Cs

Nurhadi dkk tiga kali tidak hadir pada saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Polri membantu KPK untuk menangkap ketiga tersangka.