TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan melelang barang rampasan dari dua terpidana korupsi kasus suap Mahkamah Agung. Dua terpidana itu Hiendra Soenjoto dan Ferdy Yuman.
“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum,” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022.
Langkah ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI Tanggal 16 Juni 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst 31 Maret 2021 atas nama Hiendra Soenjoto.
Kemudian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 Desember atas nama Ferdy Yuman, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).
Hiendra Soenjoto adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, terpidana perkara suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2011-2016. Dia terbukti menyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.
Sedangkan Ferdy Yuman dikenal sebagai kerabat dari mantan Sekretaris MA Nurhadi. Ia merupakan terpidana perkara dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara suap Nurhadi dan kawan-kawan.
Ali mengatakan, pelaksanaan lelang dimulai pada 23 Mei 2022. Cara penawaran dengan closed bidding dengan mengakses melalui situs www.lelang.go.id.
Batas akhir penawaran pada Senin, 23 Mei 2022 pukul 10.30 WIB. Penetapan pemenang lelang ditentukan setelah batas akhir penawaran.
“Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli tiga persen dari harga lelang,” tutur Ali.
Dia mengatakan, tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. Pengecekan kondisi barang lelang oleh calon peserta lelang dilaksanakan pada Rabu, 18 Mei 2022 pukul 10.00-12.00 WIB.
Objek lelang barang rampasan adalah satu unit HP Samsung, nomor model: SM-B310E, satu Hp Apple, Model: iPhone 11 Pro Max, satu Modem WiFi Merk: smartfren, Model : M68Z1N. Lalu ada satu unit mobil merk Hyundai Santa Fe22TM CRDI Warna Hitam, nomor Polisi B 1819 UJT, nomor mesin D4HBKU992467, nomor rangka KMHS381CMLU198385.
Dilengkapi juga satu STNK Nomor 01440597 dengan Nomor Registrasi B 1819 UJT, satu STNK Nomor 04509806 dengan Nomor Registrasi B 1368 RFO dan satu buah kunci Mobil Merk Hyundai dengan warna Hitam tanpa BPKB dengan harga limit Rp418.784.000 dan uang jaminan Rp100.000.000.
Serta satu unit mobil Toyota Fortuner Warna Hitam dengan nomor Polisi L 1720 FD, nomor mesin 2GDC218857, nomor rangka MHFGB8GS3H0849229 dan 1 (satu) buah remote kunci mobil Fortuner tanpa dilengkapi STNK dan BPKB dengan harga limit Rp373 juta dan uang jaminan Rp100 juta
“Untuk mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI di parkiran Kantor Imigrasi Jalan Rasuna Said No. Kav X-6, Jakarta Selatan dan Mobil Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya, No. 6 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
Baca juga: 5 Hari Setelah Ditangkap, Ini Fakta Seputar Kasus Nurhadi
FAIZ ZAKI