TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi tak terima dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Menurut kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, penyusunan dakwaan terhadap Rohadi tak sesuai dengan mekanisme.
"Dakwaan dari JPU dibuat dengan dicampuradukkan," kata Alamsyah saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 13 September 2016. Ia mengatakan dakwaan Rohadi disusun dengan mencampur antara dakwaan alternatif, subsidaritas, dan kombinasi.
Rohadi didakwa menjadi pemain tunggal dalam menerima suap dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman. Ia didakwa melanggar Pasal 12-a subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan kedua, dia didakwa menerima suap bersama-sama hakim Ifa Sudewi. Ia juga didakwa melanggar Pasal 12-c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 12-b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Alamsyah, surat dakwaan yang disusun JPU itu tidak jelas karena dibuat secara gabungan. Sehingga, kata dia, syarat materiil dalam penyusunan dakwaan terhadap Rohadi tidak terpenuhi. "Surat dakwaan JPU yang demikian haruslah dibatalkan," ucapnya.
Sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, surat dakwaan harus dibuat dengan cermat, jelas, lengkap, dan secara terang menyebut waktu dan tempat. Teknik penyusunan dakwaan terhadap Rohadi, kata Alamsyah, juga tidak sesuai dengan buku pedoman pembuatan dakwaan.
Alamsyah melanjutkan, surat dakwaan mestinya mengacu pada satu peristiwa. Dalam surat dakwaan pertama, Rohadi disebutkan menerima suap dari Berthanatalia. Sedang pada dakwaan kedua, Rohadi disebut menerima bersama-sama Ifa Sudewi. "Dalam sistematika pembuatan surat dakwaan berbentuk subsidaritas tidak dikenal adanya dua dakwaan," katanya.
JPU KPK Kresno Anto Wibowo meminta waktu kepada hakim untuk menyiapkan tanggapan. "Kami mohon waktu seminggu," katanya kepada majelis hakim. Hakim ketua Sumpeno pun mengabulkan permintaan jaksa. Ia mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Begini Detik-detik Perencanaan Perampokan Pondok Indah
Mario Teguh Bisa Dipidana Bila Tes DNA Kiswinar Positif