Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Massa Tuntut Ali Mazi Tinggalkan Rumah Jabatan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kendari:Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sultra Bersatu (FSMB), hari Sabtu (10/3), berunjuk rasa menuntut Ali Mazi, gubernur yang dinonaktifkan karena menjadi terdakwa kasus korupsi Hilton, segera meninggalkan rumah jabatan gubernur. Massa menuding Ali Mazi telah berbohong dengan membawa-bawa nama Mendagri.Massa yang datang ke kantor DPRD Sulawesi Tenggara menggunakan ratusan sepeda motor dan belasan angkot, meminta Dewan segera bersikap atas tindakan serta pernyataan yang dilontarkan Ali Mazi terkait kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Yusran Silondae.Sebelumnya, sejumlah koran lokal di Kendari memberitakan pernyataan Ali Mazi yang menyatakan bahwa Mendagri telah menerbitkan surat edaran bernomor 700/267/SJ tanggal 12 Februari 2007.Dalam surat itu, Mendagri memerintahkan kepada Plt Gubernur Sulawesi Tenggara, Yusran Silondae, segera mengembalikan jabatan sejumlah pejabat yang dipecatnya pasca dirinya dilantik sebagai pengganti Ali Mazi."Surat itu palsu. Mendagri tak pernah membuat surat semacam itu," kata Koordinator FSMB, Hamid Mangidi, saat berorasi di depan gedung Dewan.Hamid mengatakan, indikasi surat Mendagri tersebut palsu antara lain dilihat dari nomor surat. Menurut Hamid, biasanya kode surat edaran untuk bidang kepegawaian adalah 800 sedangkan untuk bidang politik 700.Selain itu, dalam surat edaran nomor 700/267/SJ dinyatakan bahwa surat tersebut didasarkan pada surat perintah Mendagri nomor 090/128/XII/IJ tanggal 28 Desember 2006 yang menyebut bahwa tim inspektorat Depdagri telah memeriksa Plt Gubernur Yusran Silondae berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah ProvinsiSulawesi Tenggara."Di sinilah anehnya, kenapa pemeriksaan dilakukan tanggal 28 Desember 2006. Padahal surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara baru dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2006," kata Hamid.Pihak Dewan sendiri menyatakan belum bisa memenuhi tuntutan pengunjuk rasa. Dewan menyatakan akan secepatnya berkonsultasi dengan Mendagri terkait masalah itu. "Kami juga akan mengklarifikasi kepada Mendagri mengenai kebenaran surat edaran nomor 700/267/SJ yang disebut pak Ali Mazi," kata La Ode Diki, anggota Dewan dari Golkar.Dedy Kurniawan
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Pontjo Sutowo yang Lawan Pemerintah dalam Sengketa Hotel Sultan

3 Oktober 2023

Pontjo Sutowo. TEMPO/Zulkarnain
Profil Pontjo Sutowo yang Lawan Pemerintah dalam Sengketa Hotel Sultan

Pontjo Sutowo merupakan Direktur Utama dari PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan


Ali Mazi Mutasi Puluhan Pejabat

13 Agustus 2007

Ali Mazi Mutasi Puluhan Pejabat

Belum genap sebulan menduduki kembali kursi Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi memutasi 29 pejabat di jajarannya.


Jaringan Hotel Hilton Dijual

4 Juli 2007

Jaringan Hotel Hilton Dijual

Pemilik Hilton Hotels Corp., perusahaan pengelola jasa hotel terbesar kedua di Amerika Serikat, sepakat untuk menjual sahamnya. Perusahaan itu dijual kepada Blackstone Group LP seharga sekitar US$20 miliar


Jaksa Kesulitan Susun Memori Kasasi Kasus Pontjo Sutowo

19 Juni 2007

Jaksa Kesulitan Susun Memori Kasasi Kasus Pontjo Sutowo

Pontjo Sutowo dan Ali Mazi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi Hotel Hilton mencapai Rp 1,7 triliun.


Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Bebas

12 Juni 2007

Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Bebas

”Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," Andriani Nurdin saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/6).


Pontjo dan Ali Mazi Dituntut 7 Tahun

1 Mei 2007

Pontjo dan Ali Mazi Dituntut 7 Tahun

Jaksa penuntut umum yang dipimpin Ali Mukartono menuntut terdakwa Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dengan pidana tujuh tahun penjara.


Fatwa MA untuk Ali Mazi Tidak Tepat

29 April 2007

Fatwa MA untuk Ali Mazi Tidak Tepat

Pemberhentian itu perlu dilakukan, karena apabila pejabat itu masih aktif, pelayanan kepada publik dan pelaksanaan pemerintahan akan terganggu. "Penonaktifan itu juga untuk mempermudah pemeriksaan," kata Saut Situmorang.


Mestinya MA Tidak Beri Fatwa pada Ali Mazi

29 April 2007

Mestinya MA Tidak Beri Fatwa pada Ali Mazi

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan bahwa kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka harus dinonaktifkan dari jabatannya. "Tujuannya untuk memperlancar proses hukumnya," kata Emerson Juntho.


Sidang Tuntutan Kasus Hilton Ditunda

24 April 2007

Sidang Tuntutan Kasus Hilton Ditunda

itu. "Masih ada hal yang perlu dirumuskan. Hingga saat ini kami belum menyelesaikan tuntutan," kata jaksa penuntut umum Henrizal Hustin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/4).


Sidang Hilton Kembali Digelar

13 Maret 2007

Sidang Hilton Kembali Digelar

Sidang kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/3).