Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pontjo dan Ali Mazi Dituntut 7 Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum yang dipimpin Ali Mukartono menuntut terdakwa Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dengan pidana tujuh tahun penjara. Jaksa menilai, presiden direktur PT Indobuildco—pengelola Hotel Hilton—dan bekas kuasa hukum Indobuildco itu terbukti melakukan korupsi dalam kasus perpanjangan hak guna bangunan Hilton. ”Kedua terdakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara,” ujar jaksa Ali membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/5). Menurut jaksa, kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena melakukan perpanjangan hak guna bangunan Hilton tanpa seizin pengelola Gelora Bung Karno sebagai pemegang hak pengelolaan lahan kawasan Senayan. Padahal, kata jaksa, status tanah tempat berdirinya Hilton—kini The Sultan—sudah beralih menjadi tanah yang dikelola negara. ”Seharusnya terdakwa harus terlebih dulu memperoleh penunjukan berupa perjanjian penggunaan tanah dari pengelola,” ujar jaksa. Selain tuntutan tujuh tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pencabutan hak guna bangunan atas nama PT Indobuildco.Akibat tindakan terdakwa, kata jaksa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 triliun. Nilai itu dihitung dari luas tanah yakni 53.709 meter persegi dan 83.666 meter persegi dikalikan dengan nilai jual obyek pajak. ”Terdakwa sudah menggunakannya untuk kepentingan komersil,” kata jaksa.Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa enggan berkomentar. Seusai sidang keduanya mengunci mulut dengan rapat. Namun, kedua pengacara terdakwa, yakni O.C. Kaligis, pengacara Ali Mazi, dan Frans Winata, pengacara Pontjo, mengatakan kecewa.Frans menyatakan tidak mengerti dengan tuntutan hukum jaksa yang menggolongkan perbuatan kliennya dalam permohonan perpanjangan dikategorikan sebagai kasus korupsi. ”Lingkup hukumnya ada di administrasi negara atau perdata,” ujarnya seusai sidang.Menurut Frans, lahan yang digunakan Indobuildco bukan untuk komersil tapi untuk kepentingan umum. ”Perbuatan terdakwa dilakukan karena memang ada pejabat pemerintah yang membenarkan. Jadi yang salah itu pejabat pemerintahnya,” ujarnya. Begitu pula O.C. Kaligis. ”Tuntutan jaksa tidak memiliki dasar hukum untuk kasus korupsi,” ujarnya.Sandy Indra Pratama
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Pontjo Sutowo yang Lawan Pemerintah dalam Sengketa Hotel Sultan

3 Oktober 2023

Pontjo Sutowo. TEMPO/Zulkarnain
Profil Pontjo Sutowo yang Lawan Pemerintah dalam Sengketa Hotel Sultan

Pontjo Sutowo merupakan Direktur Utama dari PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan


Ali Mazi Mutasi Puluhan Pejabat

13 Agustus 2007

Ali Mazi Mutasi Puluhan Pejabat

Belum genap sebulan menduduki kembali kursi Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi memutasi 29 pejabat di jajarannya.


Jaringan Hotel Hilton Dijual

4 Juli 2007

Jaringan Hotel Hilton Dijual

Pemilik Hilton Hotels Corp., perusahaan pengelola jasa hotel terbesar kedua di Amerika Serikat, sepakat untuk menjual sahamnya. Perusahaan itu dijual kepada Blackstone Group LP seharga sekitar US$20 miliar


Jaksa Kesulitan Susun Memori Kasasi Kasus Pontjo Sutowo

19 Juni 2007

Jaksa Kesulitan Susun Memori Kasasi Kasus Pontjo Sutowo

Pontjo Sutowo dan Ali Mazi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi Hotel Hilton mencapai Rp 1,7 triliun.


Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Bebas

12 Juni 2007

Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Bebas

”Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," Andriani Nurdin saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/6).


Fatwa MA untuk Ali Mazi Tidak Tepat

29 April 2007

Fatwa MA untuk Ali Mazi Tidak Tepat

Pemberhentian itu perlu dilakukan, karena apabila pejabat itu masih aktif, pelayanan kepada publik dan pelaksanaan pemerintahan akan terganggu. "Penonaktifan itu juga untuk mempermudah pemeriksaan," kata Saut Situmorang.


Mestinya MA Tidak Beri Fatwa pada Ali Mazi

29 April 2007

Mestinya MA Tidak Beri Fatwa pada Ali Mazi

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan bahwa kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka harus dinonaktifkan dari jabatannya. "Tujuannya untuk memperlancar proses hukumnya," kata Emerson Juntho.


Sidang Tuntutan Kasus Hilton Ditunda

24 April 2007

Sidang Tuntutan Kasus Hilton Ditunda

itu. "Masih ada hal yang perlu dirumuskan. Hingga saat ini kami belum menyelesaikan tuntutan," kata jaksa penuntut umum Henrizal Hustin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/4).


Sidang Hilton Kembali Digelar

13 Maret 2007

Sidang Hilton Kembali Digelar

Sidang kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/3).


Massa Tuntut Ali Mazi Tinggalkan Rumah Jabatan

10 Maret 2007

Massa Tuntut Ali Mazi Tinggalkan Rumah Jabatan

Ratusan massa berunjuk rasa menuntut Ali Mazi, gubernur yang dinonaktifkan karena menjadi terdakwa kasus korupsi Hilton, segera meninggalkan rumah jabatan gubernur.