TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, irit bicara di depan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017, yang terbelit kasus dugaan suap pajak.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, dia lebih banyak menunduk, sesekali membuka lembar-lembar kertas di tangannya dan mencoret-coret dengan pulpen.
Handang adalah terdakwa kasus dugaan suap. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir November 2016 karena diduga menerima uang dari salah satu wajib pajak, Direktur Utama P. EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan. Hari ini persidangannya memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Dia dituntut hukuman penjara 15 tahun dikurangi selama berada di tahanan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Sidang Suap Pajak, Handang Ungkap 4 Alasan Terima Duit 6 Miliar
Setelah persidangan bubar, Handang berunding dengan tiga penasihat hukumnya. Setelah itu, dia keluar dan melayani wawancara dengan para wartawan. Handang lebih banyak bicara kepada wartawan dibanding kepada hakim hari ini.
Menurut dia, jaksa sudah profesional tapi dia kaget akhirnya dituntut 15 tahun penjara. "Saya bukan pelaku utama kok bisa sampai lima belas tahun," ujarnya sambil meninggalkan ruangan sidang. Dia bersikukuh dia bukan pelaku yang menggerakkan, bukan orang yang melakukan. "Saya bingung, peranannya belum ada, saya belum menyuruh orang. Itu juga disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yang saya sesalkan kenapa hukuman saya begitu tinggi?"
Menurut Handang, banyak fakta yang terpotong dan jaksa penuntut umum tidak mengungkapkannya dalam persidangan. "Kedua, tugas saya banyak. Di kantor pusat dalam dua minggu harus keliling daerah. Dan kalau bukan rekomendasi dari ipar Presiden, saya tidak akan urusi," ujarnya. Dia juga menegaskan ihwal tagihan pajak yang menimpa perusahaan Mohan, yaitu sebanyak Rp 78 miliar. Menurut Handang, jumlah itu ketetapannya salah. Sebagai petugas pajak, kata dia, dia ingin meluruskannya.
Simak pula: Sidang Suap Pajak, Direktur EKP Akui Minta Bantuan Handang
Handang juga sempat ditanya oleh wartawan mengenai keterlibatan Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus. Nama Haniv sering disebut-sebut dalam persidangan.
Handang mengatakan seharusnya Haniv ikut bertanggung jawab atas kasus ini karena dia yang memutuskan pembatalan surat tagihan pajak Mohan. "Karena sebelum ketemu saya, Mohan sudah ketemu Pak Haniv," ujarnya. Dia juga mengatakan masalah Mohan sebetulnya di Kanwil, bukan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, tempatnya bekerja.
Baca juga: Ini Jurus Ngeles Dirjen Pajak Soal Adik Ipar Jokowi
Namun Handang juga tidak menyebut Haniv-lah yang meminta uang ke Mohan. "Kalau secara vulgar, tidak. Tapi setelah STP keluar, dia menyuruh anak buahnya menelepon Mohan, tujuannya apa?" katanya.
Dalam sidang suap pajak berikutnya, Handang akan membacakan pleidoi atau pembelaan. "Saya akan sampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan BAP-BAP dan keterangan saksi yang mungkin tidak diungkap sama penuntut umum," ucapnya.
REZKI ALVIONITASARI