TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi masih ogah memberikan pembelaan versinya perihal dugaan keterlibatan dirinya dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dalam kasus suap pegawai pajak oleh Rajmohan Nair.
"Kan ada proses hukum. Saya disebut dalam dakwaan ya gak apa. Memang kenapa?" ujar Ken saat ditanya awak media di Istana Kepresidenan, Rabu, 22 Februari 2017.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Tersangka Akui Kenal Adik Ipar Jokowi
Sidang Lanjutan Suap Pejabat Pajak, Peran Adik Ipar Jokowi?
Ketika ditanya apakah dirinya pernah bertemu dengan Arif, ia menjawab bahwa dirinya bertemu banyak orang, tak terkecuali Hercules. "Hmmm, Hercules (juga) ketemu, mbak. Banyak hehehe," ujarnya sambil tertawa.
Ditanya apakah dirinya siap untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Ken meminta hal itu ditanyakan ke KPK langsung saja. Ia merasa tidak perlu menjelaskan hal tersebut.
"Kamu tanyai aja lah ke sana. Kan sudah ada proses hukum," ujarnya mengakhiri wawancara itu.
Sebelumnya diberitakan, nama Ken dan Arif Budi Sulistyo masuk dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nai yang terjerat dugaan suap pegawai pajak. Dalam dakwaan, Arif disebut membantu menghubungkan Ramapanicker dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menyelesaiakn perkara-perkara pajaknya.
Baca juga: Ipar Jokowi & Suap Pajak (1), Ternyata Arif Pernah Diperiksa
Arif tercatat mengiyakan permintaan Ramapanicker tersebut. Ia kemudian meminta tolong Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Handang Sukarno untuk mengurus perkara Ramapanicker yang belakangan disuap Rp1,9 miliar. Arif juga tercatat di dakwaan bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meski tak disebutkan untuk apa.
ISTMAN MP