TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wahono Syahputro, mengungkapkan bahwa adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo, pernah meminta dikenalkan ke Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteady. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, itu bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, 6 Maret 2017.
"Waktu itu kalau enggak salah Pak Haniv bilang Pak Arif minta untuk dikenalkan dengan Dirjen," kata Wahono di depan majelsi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.
Baca: Siapa Arif, Ipar Presiden Jokowi yang Muncul dalam Dakwaan Kasus Korupsi
Yang dimaksud Wahono dengan Pak Haniv adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Sedangkan Arif Budi Sulistyo, diketahui Wahono sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo dari penjelasan Handang Soekarno, terdakwa penerima suap dari Direktur Utama PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Kalau menurut penjelasan Pak Handang, itu masih saudara dengan Presiden kita," ujarnya. Namun, Wahono mengaku tidak tahu pasti apa alasan Arif ingin bertemu dengan Ken.
Wahono memberikan keterangan ini setelah jaksa penuntut umum KPK menunjukkan pesan aplikasi WhatsApp antara Wahono dengan Handang Soekarno. Handang adalah Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, yang diduga menerima suap dari Rajamohanan.
Baca: Terkait Suap Pejabat Pajak, Rumah Adik Ipar Jokowi Sepi
PT Eka Prima (EKP), tercatat sebagai wajib pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak Penanam Modal Asing Enam (KPP PMA Enam). Sejak 2015-2016, perusahaan yang berbasis di India ini memiliki sejumlah permasalahan pajak seperti restitusi, surat tagihan pajak, tax amnesty, pencabutan pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Rajamohanan diduga menjanjikan Handang sebesar Rp 6 miliar.
Percakapan WhatsApp antara Wahono dan Handang itu membahas keberatan atas Surat Tagihan Pajak (STP) PT EKP. Dalam perbincangan itu, Handang mengeluh kalau KPP PMA Enam sudah mengeluarkan usulan bukti permulaan untuk PT EKP. Padahal masalah STP belum kelar.
Wahono menanggapi dengan mengatakan, "Itu gara-gara Kakap PMA 6 ngadu ke Dirjen usul bukper (bukti permulaan) ndak direspon." Kemudian Handang meminta Wahono untuk menginstruksikan tim yang ada di lapangan untuk berkomunikasi dengan lembut agar wajib pajak tidak semakin tertekan.
Baca: Ini Jurus Ngeles Dirjen Pajak Soal Adik Ipar Jokowi
Selanjutnya Wahono menjawab, "Ya WP-nya suruh terima dengan baik nanti di belakang biar diselesaikan Mas Handang." Handang lantas membalas, "Sudah Oom, sudah aku kasih tau orangnya tadi. Titipan adiknya RI 1, Oom."
Rajamohanan mengakui bahwa dia memang meminta bantuan Arif untuk membuat janji bertemu dengan pejabat Ditjen Pajak. Namun, Arif hanya mempertemukan Rajamohanan dengan Haniv.
MAYA AYU PUSPITASARI