Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Suap Pajak, Saksi Sebut Peran Adik Ipar Jokowi  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Saksi kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wahono Syahputro, mengungkapkan bahwa adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo, pernah meminta dikenalkan ke Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteady. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, itu bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, 6 Maret 2017.

"Waktu itu kalau enggak salah Pak Haniv bilang Pak Arif minta untuk dikenalkan dengan Dirjen," kata Wahono di depan majelsi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.

Baca: Siapa Arif, Ipar Presiden Jokowi yang Muncul dalam Dakwaan Kasus Korupsi

Yang dimaksud Wahono dengan Pak Haniv adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Sedangkan Arif Budi Sulistyo, diketahui Wahono sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo dari penjelasan Handang Soekarno, terdakwa penerima suap dari Direktur Utama PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Kalau menurut penjelasan Pak Handang, itu masih saudara dengan Presiden kita," ujarnya. Namun, Wahono mengaku tidak tahu pasti apa alasan Arif ingin bertemu dengan Ken.

Wahono memberikan keterangan ini setelah jaksa penuntut umum KPK menunjukkan pesan aplikasi WhatsApp antara Wahono dengan Handang Soekarno. Handang adalah Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, yang diduga menerima suap dari Rajamohanan.

Baca: Terkait Suap Pejabat Pajak, Rumah Adik Ipar Jokowi Sepi

PT Eka Prima (EKP), tercatat sebagai wajib pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak Penanam Modal Asing Enam (KPP PMA Enam). Sejak 2015-2016, perusahaan yang berbasis di India ini memiliki sejumlah permasalahan pajak seperti restitusi, surat tagihan pajak, tax amnesty, pencabutan pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Rajamohanan diduga menjanjikan Handang sebesar Rp 6 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Percakapan WhatsApp antara Wahono dan Handang itu membahas keberatan atas Surat Tagihan Pajak (STP) PT EKP. Dalam perbincangan itu, Handang mengeluh kalau KPP PMA Enam sudah mengeluarkan usulan bukti permulaan untuk PT EKP. Padahal masalah STP belum kelar.

Wahono menanggapi dengan mengatakan, "Itu gara-gara Kakap PMA 6 ngadu ke Dirjen usul bukper (bukti permulaan) ndak direspon." Kemudian Handang meminta Wahono untuk menginstruksikan tim yang ada di lapangan untuk berkomunikasi dengan lembut agar wajib pajak tidak semakin tertekan.

Baca: Ini Jurus Ngeles Dirjen Pajak Soal Adik Ipar Jokowi

Selanjutnya Wahono menjawab, "Ya WP-nya suruh terima dengan baik nanti di belakang biar diselesaikan Mas Handang." Handang lantas membalas, "Sudah Oom, sudah aku kasih tau orangnya tadi. Titipan adiknya RI 1, Oom."

Rajamohanan mengakui bahwa dia memang meminta bantuan Arif untuk membuat janji bertemu dengan pejabat Ditjen Pajak. Namun, Arif hanya mempertemukan Rajamohanan dengan Haniv.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

15 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.


DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.