Sejumlah Alasan ICW Menentang Pembentukan Pansus Hak Angket KPK

Ketua Divisi Bidang Hukum dan Politik Indonesia Corruption Watch Donald Fariz usai menggelar konferensi pers terkait dugaan aliran dana 30 Miliar ke Teman Ahok
Ketua Divisi Bidang Hukum dan Politik Indonesia Corruption Watch Donald Fariz usai menggelar konferensi pers terkait dugaan aliran dana 30 Miliar ke Teman Ahok

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempermasalahkan pembentukan panitia khusus hak angket KPK oleh sejumlah fraksi di DPR RI. Sebanyak lima fraksi diketahui telah mengirimkan nama-nama anggota untuk mengisi pansus tersebut.

Persoalan yang disorot ICW, salah satunya adalah tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memutuskan pembentukan hak angket KPK  melalui ketuk palu, tanpa mempertimbangkan pendapat anggota dewan yang tidak setuju dengan penggunaan hak angket.

Baca juga:

Nama-nama Anggota Lima Fraksi di Pansus Hak Angket KPK

"Harusnya kan voting dulu, dan itu kan tidak dilakukan. Jadi itu cacat hukum. Bahkan ada yang melakukan aksi walk out," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam suatu diskusi di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2017.

Menurut dia, langkah DPR telah menerobos aturan hukum yang berlaku, sekaligus menunjukkan arogansi terhadap langkah hukum yang dilakukan KPK. Alasannya, persoalan hak angket dinilai berawal dari pemeriksaan politisi Partai Hanura, Miryam S. Haryani, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Kasus itu sempat diyakini akan menyeret banyak nama di parlemen.

Baca pula:

Pansus Hak Angket Terbentuk, KPK: Penanganan Korupsi Terus

Donal pun mengungkapkan sejumlah poin yang mengindikasikan pelanggaran hukum serius di balik pembentukan Pansus Hak Angket. Menurutnya, pembentukan pansus dari lima fraksi di DPR bertentangan dengan Pasal 201 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Pembentukan pansus memerlukan persetujuan semua fraksi.

Dalam konteks pembentukan Pansus Hak Angket, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menyatakan tidak akan mengirim wakilnya untuk menjadi anggota. Pembentukan pansus tersebut, menurut Donal, juga berpotensi merugikan Negara, lantaran biaya yang digunakan dalam pembentukannya bersumber dari anggaran DPR. 

Silakan baca:

Praperadilan Miryam Ditolak, KPK: Hak Angket Semakin Tak Relevan

"Pembentukan angket berpotensi merugikan negara. Jadi cacat hukum, maka negara harus menanggung kerugian tersebut." kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama Satrya Langkun, dalam diskusi yang sama.

ICW, dalam hal ini, mendorong fraksi-fraksi di DPR agar tidak mengirimkan perwakilannya sebagai anggota panitia hak angket KPK.  Pihak KPK sendiri tak mempermasalahkan pembentukan Pansus Hak Angket. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, berkata pihaknya tidak bisa mencampuri urusan dan hak-hak kelembagaan DPR.

Meskipun begitu, dia berharap permasalahan yang ada di KPK tidak perlu sampai dibawa ke dalam hak angket. "Silakan berproses seperti apa adanya di DPR. Kami di KPK berharap ini bukan sesuatu hal yang luar biasa untuk dibicarakan di pansus," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

YOHANES PASKALIS | AHMAD FAIZ








Dugaan Korupsi BTS Kominfo, ICW Minta Kejagung Segera Lakukan Asset Tracing

7 jam lalu

Menkominfo Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). ANTARA/Aprillio Akbar
Dugaan Korupsi BTS Kominfo, ICW Minta Kejagung Segera Lakukan Asset Tracing

ICW meminta Kejaksaan Agung segera melakukan asset tracing dana dari hasil dugaan korupsi BTS Kominfo.


Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

8 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

Firli Bahuri dan KPK belakangan mendapat sorotan karena melakukan kegiatan di hotel bintang 5. Ternyata bukan kali pertama dilakukannya.


Tanggapi ICW, KPK Pastikan Tak Ada Benturan Kepentingan di Kasus Rafael Alun

14 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tanggapi ICW, KPK Pastikan Tak Ada Benturan Kepentingan di Kasus Rafael Alun

Ali Fikri mengungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan soal kasus Rafael Alun


Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

15 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam Tbk, Dodi Martimbang, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dodi Martimbang, dalam tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (Dore Kadar Emas Rendah) antara PT. Antam Tbk, (Aneka Tambang) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.100,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

Berita bisnis terpopuler: Potensi konflik kepentingan pimpinan KPK dan Rafael Alun, harga beras resmi naik.


Rafael Alun Diduga Satu Angkatan STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ICW: Ada Potensi Konflik Kepentingan

16 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Rafael Alun Diduga Satu Angkatan STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ICW: Ada Potensi Konflik Kepentingan

Rafael Alun diduga satu angkatan di STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ada potensi konflik kepentingan, ICW minta KPK terbuka.


Konflik Kepentingan Pegawai Pajak yang Punya Saham Tertutup, ICW Singgung Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

16 hari lalu

Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan
Konflik Kepentingan Pegawai Pajak yang Punya Saham Tertutup, ICW Singgung Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Selain konflik kepentingan 134 pegawai Pajak yang punya saham tertutup di 280 perusahaan, ICW juga menyoroti rangkap jabatan komisaris BUMN.


Peneliti ICW: Transaksi Janggal di Kemenkeu Bisa Jadi Pintu Masuk untuk Bersih-bersih di Lembaga Lain

16 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Peneliti ICW: Transaksi Janggal di Kemenkeu Bisa Jadi Pintu Masuk untuk Bersih-bersih di Lembaga Lain

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester meyakini transaksi janggal tidak hanya terjadi di Kementerian Keuangan saja.


Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Begini Saran ICW soal Desakan Investigasi di Kemenkeu

17 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Begini Saran ICW soal Desakan Investigasi di Kemenkeu

Peneliti ICW Lalola Ester menyatakan pembentukan satgas membantu akselerasi karena timnya taktis dan cepat.


Data PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Peneliti ICW: Saya Cenderung Percaya

17 hari lalu

Gedung PPATK, Jakarta. (Foto: ppatk.go.id)
Data PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Peneliti ICW: Saya Cenderung Percaya

Kemenkeu akan melakukan rapat bersama PPATK dan Tim Pengendalian TPPU di bawah Menteri Mahfud Md tentang dugaan transaksi janggal Rp 300 triliun.


Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Diduga dari Pencucian Uang, Ini Tanggapan ICW

18 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Diduga dari Pencucian Uang, Ini Tanggapan ICW

Peneliti ICW Lalola Ester mempertanyaan tindak pidana asal dari dugaan pencucian uang dalam kasus transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu