Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

image-gnews
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyebut hak angket jadi opsi yang kurang menguntungkan apabila dipaksakan. Namun dissenting opinion hakim konstitusi lalu bisa jadi alasan strategis untuk mempengaruhi pengguliran Hak Angket ke depannya.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 telah digelar beberapa hari lalu di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Meski demikian, beberapa partai politik hingga kini nampaknya masih terus membahas tentang pengguliran Hak Angket di DPR. Ada pun Partai Nasdem yang menyebut hak angket sudah tak relevan, sementara Partai PDIP masih tetap pada pendiriannya untuk mendalami Hak Angket.

Melihat hal tersebut, Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Borromeu Duarte pun menilai bahwa hak angket seharusnya sudah dijalankan jauh-jauh hari sebelum pembacaan putusan MK. Sehingga, menurutnya jika masih akan dilanjutkan, hanya menjadi opsi yang kurang menguntungkan bagi partai politik.

Berkaca pada kondisi saat ini, para elit politik lebih fokus pada dinamika rekonsiliasi dan menunggu jatah alokasi distribusi kekuasaan pasca-pemilu. Maka, Efatha menilai opsi hak angket lebih cenderung dihindari.

"Saya melihat bahwa elit parpol sudah setengah hati dan mungkin telah berdiri pada dua kaki, bisa saja cenderung memilih langkah yang meminimalisir konflik relasional dan memperkuat stabilitas serta posisi politik," ujar Efatha ketika dihubungi oleh Tempo.co, pada Jumat, 26 April 2024.

Lebih lanjut, menurut Efatha pengguliran hak angket yang dipaksakan ini ditakutkan justru malah memperlemah kredibilitas partai politik karena dianggap hanya sebagai langkah ekspresi ketidakpuasan, bukan sebagai upaya substantif untuk mengoreksi keadilan dan memperbaiki kesalahan pemilu.

Di sisi lain, ia melihat adanya dissenting opinion dalam sidang Hasil Sengketa Pilpres 2024 beberapa waktu lalu menjadi poin menarik yang bisa mempengaruhi Hak Angket.

Sebagaimana diketahui, tiga orang hakim konstitusi yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih, dan Hakim KonstitusiArief Hidayat mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang Hasil Sengketa Pilpres 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Efatha menyebut pendapat yang berbeda dari ketiga hakim konstitusi ini bisa diinterpretasikan sebagai prosesi refleksi hukum yang esensial, yang pada akhirnya berkontribusi pada proses kepastian hukum. 

Proses reflektif ini dinilai menguatkan prinsip keadilan dengan memastikan bahwa semua sudut pandang dipertimbangkan secara menyeluruh, sehingga keputusan yang diambil adalah hasil dari pertimbangan yang komprehensif dan mendalam.

"Dengan demikian dissenting opinion bukan hanya menandai perbedaan pendapat, tetapi juga merupakan alat penting dalam proses pencapaian keputusan yang lebih adil dan matang, yang berdampak untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan legitimasi sistem peradilan," ujarnya.

Ia menambahkan, dissenting opinion dapat dipoles dan menjadi alasan yang sangat strategis jika digunakan dengan cerdik dalam konteks yang tepat.

"Melalui cara-cara yang efektif, dissenting opinion bisa dipresentasikan sebagai bukti dari adanya 'ketidakadilan' atau 'kekeliruan' besar dalam sistem peradilan, sehingga memicu simpati publik untuk mendorong tindakan hak angket atau proses hukum lainnya digulirkan," ujar Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana itu.

Menurutnya, jika digunakan sebagai percobaan untuk merubah arah angin hasil pemilu maka hak angket tidak relevan. Namun bisa jadi lebih efektif dengan memanfaatkannya sebagai pembalasan dari perebutan kekuatan untuk memperkuat legitimasi dari pertarungan pilkada serentak yang akan mendatang. 

Adapun hal-hal yang tetap harus diperhatikan, kata Efatha, ketika nantinya dissenting opinion secara strategis dimanfaatkan untuk memajukan agenda politik, bisa saja terjadi pergeseran dalam cara masyarakat memandang keputusan pengadilan, dari yang melihatnya sebagai institusi independen dan netral malah menjadi lembaga yang terpolarisasi dan partisipan politik. 

Pilihan Editor: Pakar Polirik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

51 menit lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

8 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

11 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

18 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

23 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ekspresi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato politik dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Megawati berpesan kepada para kadernya di HUT PDIP ke-51 supaya memperkuat akar rumput sebab itu kekuatan nyata dari partai yang dekat dengan wong cilik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PDIP disebut bakal menentukan sikap politiknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakernas: Koalisi atau oposisi.


Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

1 hari lalu

Anies Baswedan meladeni warga yang mau berfoto bersama saat acara ulang tahun Anies yang ke-55 di Pendopo Anies Baswedan, Jakata Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.


NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

PAN dan NasDem bersengketa soal kursi keenam di sidang PHPU pileg. Saldi menilai peselisihan itu unik karena mereka tak memperebutkan kursi terakhir.


Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.