Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemohon dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, menilai pernyataan Ketua KPU RI sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan calon legislatif atau caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024

Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya. Dia juga menyatakan bahwa akan dilakukan pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal dalam Pilkada. 

“Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif,” kata Ahmad dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Mei 2024. 

Sebelumnya, Pemohon mengklaim bahwa salah satu agenda memajukan Pilkada ke bulan September adalah untuk mengamankan posisi caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada agar tidak perlu mundur dari jabatannya. 

“Dengan dalil tersebut, mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan 12/PUU-XXII/2024 paragraf 3.13.3 mengakomodasi dengan melarang pemajuan jadwal Pilkada ke bulan September,” tuturnya.

Namun, MK juga menegaskan bahwa KPU perlu mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada. “Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini,” kata dia.

Akal-akalan Ketua KPU

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mirisnya, kata Pemohon, Hasyim Asy’ari malah mempreteli frasa “jika telah dilantik”, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil pilkada. Hal ini seakan membuat plan b atau rencana cadangan, untuk caleg terpilih yang gagal dalam pilkada. 

Adapun Hasyim mendasarkan hal tersebut dengan menyatakan tidak adanya ketentuan kewajiban pelantikan secara serentak. Hasyim juga mempertegas bahwa tidak ada larangan untuk dilantik belakangan atau usai kalah dalam pilkada. 

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa Ketua KPU terkesan memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada, bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya,” kata dia.

Padahal, justru KPU sendiri yang sudah menetapkan jadwal pelantikan caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, di mana pelantikan anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2024.

“Melantik caleg terpilih setelah kalah dalam Pilkada jelas adalah bentuk KPU mempermainkan aturan yang mereka buat sendiri, membangkangi perintah MK, bahkan mengindikasikan ‘pesanan’ yang sejak awal sudah didesain karena gagalnya rencana pemajuan jadwal Pilkada,” ujar Ahmad. 

Menurut dia, Hasyim yang telah berulang kali disanksi DKPP itu seakan mengakali parpol untuk menghindari jadwal pelantikan. “Perlu diingat bahwa hal ini menjadi kali kesekian sikap Ketua KPU yang menjadi simbol penyelenggara Pemilu menunjukkan gelagat mengafirmasi kepentingan dari peserta Pemilu/Pilkada,” ucapnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Sebut Persiapan Logistik Tahap 1 Pilkada Jakarta Selesai 100 Persen

4 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta (dari kiri ke kanan) Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung dalam debat pertama, Minggu (6 Oktober 2024). FOTO ANTARA/Aprillio Akbar/aww.
KPU Sebut Persiapan Logistik Tahap 1 Pilkada Jakarta Selesai 100 Persen

KPU Jakarta sedang mengerjakan pengadaan produksi logistik tahap 2 Pilkada Jakarta yang terdiri dari 9 item.


Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos Jadi Cagub di Pilkada Maluku Utara

5 jam lalu

Sejumlah kerabat berdoa di dekat mendiang Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. Cagub yang juga mantan Bupati Pulau Morotai ini meninggal setelah insiden terbakarnya speedboat Bella 72 yang ditumpanginya saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos Jadi Cagub di Pilkada Maluku Utara

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap mendiang Benny Laos.


KPU Jakarta Rapat Internal Hari Ini, Bahas Tema hingga Lokasi Debat Kedua Pilkada

6 jam lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
KPU Jakarta Rapat Internal Hari Ini, Bahas Tema hingga Lokasi Debat Kedua Pilkada

KPU Jakarta akan menggandeng tujuh orang yang mempunyai keilmuan dan kepakaran sesuai dengan tema debat kedua Pilkada Jakarta.


Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

6 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

Cagub Malut Benny Laos, meninggal setelah speedboat Bella 72 terbakar, saat ia kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

7 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Acep Adang (kanan) dan Gitalis Dwi Natarina (kiri) berpose saat pendaftaran di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Kamis 29 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

Pada mulanya, Acep Adang Ruhiat diumumkan oleh DPW PKB sebagai cawagub untuk Pilkada Jabar. Mengapa saat pendaftaran di KPU berbeda?


Pramono Anung Janji Jadikan FBR Partner Pemerintah Jika Terpilih di Pilkada Jakarta

8 jam lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan agenda kampanye dengan menyapa warga di Tebet Eco Park, Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2024. Pada agenda ini Pramono melakukan tanya jawab dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang hadir. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono Anung Janji Jadikan FBR Partner Pemerintah Jika Terpilih di Pilkada Jakarta

Menurut Pramono Anung, masukan tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam merancang kebijakan yang berpihak untuk semua kalangan.


Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Putusan gugatan PDIP di PTUN ditunda setelah pelantikan Prabowo-Gibran karena ketua majelis hakim sakit.


KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

10 jam lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

KPU Jawa Timur turut melakukan monitoring terhadap perusahaan yang digandeng untuk memproduksi surat suara.


Dukungan Buruh Sahabat Airin untuk Pilkada Banten

23 jam lalu

Para buruh yang tergabung dalam Relawan Buruh Sahabat Airin Provinsi Banten mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi. Dok. Istimewa
Dukungan Buruh Sahabat Airin untuk Pilkada Banten

Deklarasi buruh dari Relawan Sahabat Airin beri dukungan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten.


Gibran Blusukan ke Pasar Ampel Bersama Adik Sasongko dan Calon Bupati Boyolali Agus Irawan

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Rama (tengah) blusukan ke Pasar Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu, 13 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Blusukan ke Pasar Ampel Bersama Adik Sasongko dan Calon Bupati Boyolali Agus Irawan

Gibran Rakabuming Raka bersama anggota DPR dari Partai Gerindra, Adik Sasongko, dan calon bupati Boyolali nomor urut 2, Agus Irawan di Pasar Ampel