Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemohon dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, menilai pernyataan Ketua KPU RI sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan calon legislatif atau caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024

Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya. Dia juga menyatakan bahwa akan dilakukan pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal dalam Pilkada. 

“Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif,” kata Ahmad dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Mei 2024. 

Sebelumnya, Pemohon mengklaim bahwa salah satu agenda memajukan Pilkada ke bulan September adalah untuk mengamankan posisi caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada agar tidak perlu mundur dari jabatannya. 

“Dengan dalil tersebut, mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan 12/PUU-XXII/2024 paragraf 3.13.3 mengakomodasi dengan melarang pemajuan jadwal Pilkada ke bulan September,” tuturnya.

Namun, MK juga menegaskan bahwa KPU perlu mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada. “Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini,” kata dia.

Akal-akalan Ketua KPU

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mirisnya, kata Pemohon, Hasyim Asy’ari malah mempreteli frasa “jika telah dilantik”, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil pilkada. Hal ini seakan membuat plan b atau rencana cadangan, untuk caleg terpilih yang gagal dalam pilkada. 

Adapun Hasyim mendasarkan hal tersebut dengan menyatakan tidak adanya ketentuan kewajiban pelantikan secara serentak. Hasyim juga mempertegas bahwa tidak ada larangan untuk dilantik belakangan atau usai kalah dalam pilkada. 

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa Ketua KPU terkesan memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada, bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya,” kata dia.

Padahal, justru KPU sendiri yang sudah menetapkan jadwal pelantikan caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, di mana pelantikan anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2024.

“Melantik caleg terpilih setelah kalah dalam Pilkada jelas adalah bentuk KPU mempermainkan aturan yang mereka buat sendiri, membangkangi perintah MK, bahkan mengindikasikan ‘pesanan’ yang sejak awal sudah didesain karena gagalnya rencana pemajuan jadwal Pilkada,” ujar Ahmad. 

Menurut dia, Hasyim yang telah berulang kali disanksi DKPP itu seakan mengakali parpol untuk menghindari jadwal pelantikan. “Perlu diingat bahwa hal ini menjadi kali kesekian sikap Ketua KPU yang menjadi simbol penyelenggara Pemilu menunjukkan gelagat mengafirmasi kepentingan dari peserta Pemilu/Pilkada,” ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Warga Antusias Hadiri Konser Banten Maju Bersama Soni-Dimyati

25 menit lalu

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 02 Andra Soni-Dimyati Natakusumah saat memperagakan simulasi penoblosan kertas suara pemilih kepada para pendukungnya di acara Konser Banten Maju yang berlangsung di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Warga Antusias Hadiri Konser Banten Maju Bersama Soni-Dimyati

Konser Banten Maju Bersama Andra Soni-Dimyati menyedot perhatian ribuan warga, menghadirkan Dewa 19 dan artis populer lainnya.


KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

27 menit lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

KPU Jabar memastikan Sirekap aman dan sudah siap digunakan.


Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

31 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

Beberapa nama Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej digadang jadi menteri.


RAB Deklarasi Dukung Airin-Ade dan Andika-Nanang di Pilkada

11 jam lalu

Calon Bupati Serang Andika Hazrumy (tengah) foto bersama Relawan Airin-Andika Bersatu (RAB) saat mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menjadi Bupati-Wakil Bupati Serang 2025-2029 di Kota Serang, Rabu 16 Oktober 2024. Dok. Pribadi
RAB Deklarasi Dukung Airin-Ade dan Andika-Nanang di Pilkada

Relawan Airin-Andika Bersatu (RAB) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Airin Rachmy Diani-Ade Sumardi pada pemilihan gubernur Banten 2024, dan kepada pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di pemilihan bupati Serang 2024.


KPU Jakarta Mulai Distribusikan Surat Suara

11 jam lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sedang meninjau persiapan logistik tahap 2, yakni surat suara Pilkada Jakarta 2024, di PT Gramedia Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Oktober 2024. Doc: KPU DKI.
KPU Jakarta Mulai Distribusikan Surat Suara

KPU Jakarta menjadwalkan pengiriman surat suara untuk Kepulauan Seribu pada Jumat pagi yang diberangkatkan dari Cikarang, Jawa Barat.


KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

14 jam lalu

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok saat pengundian nomor urut yang digelar KPU di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Senin malam, 23 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

KPU Kota Depok bakal menggelar debat perdana yang kemungkinan besar pada 26 atau 27 Oktober 2024.


Awasi Ujaran Kebencian di Pilkada 2024, Bawaslu Gandeng TikTok hingga Google

14 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Awasi Ujaran Kebencian di Pilkada 2024, Bawaslu Gandeng TikTok hingga Google

Bawaslu menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan ujaran kebencian dan misinformasi pada Pilkada 2024.


Eri-Armuji Gunakan Slide Presentasi saat Debat, KPU Surabaya: Tidak Dilarang

20 jam lalu

Partai Golkar saat memberikan rekomendasi kepada pasangan Eri Cahyadi - Armuji untuk maju dalam Pilkada Kota Surabaya. ANTARA/HO-TIm Golkar Surabaya
Eri-Armuji Gunakan Slide Presentasi saat Debat, KPU Surabaya: Tidak Dilarang

Komisioner KPU Surabaya, Subairi menyatakan bahwa tidak ada larangan penggunaan slide presentasi untuk paslon tunggal.


Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu dan Kemendagri Lakukan Ini

22 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu dan Kemendagri Lakukan Ini

Bawaslu mengingatkan jajaran pengawas cermat terhadap laporan dan temuan dalam kampanye Pilkada 2024.


Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

1 hari lalu

Pengacara Otto Hasibuan tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh yang bakal menjadi Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Lembaga Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan masuk dalam 59 nama yang di panggil Prabowo ke Kertanegara. Ia anggota tim hukum Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.