TEMPO.CO, Jakarta - Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan pelaporan terhadap dirinya di kepolisian terkait isi ceramahnya terlalu terburu-buru. "Saya tegaskan, kalau saya bersuara keras dan dianggap hate speech, harusnya ada mediasi dulu, tak langsung pelaporan," ujar Rizieq saat menyambangi DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Rizieq sebelumnya dilaporkan oleh kelompok Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah (JIMAF) karena dinilai menebar ujaran kebencian tentang logo palu-arit dalam uang rupiah baru.
BACA: Temui DPR, Rizieq Laporkan Logo Palu Arit di Mata Uang BI
Ini Laporan Solmet Soal Logo Palu Arit ke Polisi
Rizieq berujar, mediasi harusnya dilakukan kepolisian sebelum memproses laporan. Menurutnya perlu klarifikasi sebelum menentukan suatu pernyataan sebagai ujaran kebencian.
Menurut Rizieq, pihak pelapor justru merupakan kelompok masyarakat yang dibina oleh anggota kepolisian.
"Kami terima informasi Bank Indonesia diminta buat laporan, mereka (BI) tidak mau. Sekarang malah ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) binaan Polri untuk melaporkan," tuturnya.
Baca Juga:
Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memanggil Rizieq dalam waktu dekat. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan menegaskan pihaknya tak pandang bulu memproses laporan yang masuk dari masyarakat.
"Sebentar lagi dipanggil, (seperti soal) kasus uang dibilang palu arit itu," ujar Iriawan di kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Senin, 16 Januari 2017.
Menurut Iriawan, sudah ada penjelasan dari pihak BI, bahwa tampilan uang baru tak sedikitpun mengandung lambang palu arit.
"Kita akan panggil. Jelas kok undang-undang yang mengatur soal ujaran kebencian," tutur Iriawan.
Dari kasus tersebut, Rizieq terancam dikenai Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggaran atas pasal itu bisa berujung kurungan badan selama 6 tahun dan denda Rp 1 milia
YOHANES PASKALIS