TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penangkapannya pada 17 September 2016. Pengacara Irman, Razman Arief Nasution, mengatakan dasar gugatan tersebut adalah tiadanya surat penangkapan atas nama Irman Gusman. "Banyak kejanggalan dalam kasus ini sehingga patut diuji dalam sidang praperadilan," kata Razman, Minggu, 25 September 2016.
Baca: Ditangkap KPK, Irman Gusman Ajukan Praperadilan
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan lembaganya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Irman. Menurut Yuyuk, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. "Lagi pula gugatan seperti itu bukan yang pertama bagi KPK," ujar Yuyuk.
Irman ditangkap penyidik KPK pada 17 September 2016 lantaran senator dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu diduga menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. KPK menduga uang itu merupakan hadiah dari Xaveriandy karena, atas pengaruh Irman, Semesta Berjaya berhasil mendapatkan peningkatan kuota gula dari Bulog.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif membantah tuduhan bahwa penyidik KPK melanggar prosedur ketika menangkap Irman. "Enggak mungkin kami berani melakukan OTT (operasi tangkap tangan), apalagi dengan high profile seperti itu tidak dilaksanakan dengan proper. Semuanya sesuai apa yang selalu dilakukan KPK," tutur Laode.
KPK menjerat Irman menggunakan Pasal 12 a atau b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
MUHAMAD RIZKI