TEMPO.CO, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan akan mengambil alih pemerintahan di Kabupaten Barru setelah Bupati Andi Idris Syukur divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
"Saya jamin pemerintahan akan tetap berjalan. Saya akan kendalikan langsung bila ada gejolak," ucapnya di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin sore, 22 Agustus 2016.
Andi Idris terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Andi Idris dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara hari ini.
Tiga pekan lalu, Syahrul telah mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan Andi Idris sebagai bupati. Tapi, sampai hari ini, surat putusan resmi dari Kementerian belum terbit.
Menurut pengacara Andi Idris, Alyas Ismail, kliennya tidak pernah meninggalkan tugas-tugasnya sebagai bupati selama proses persidangan. Bahkan, ujar dia, Barru baru saja menerima penghargaan sebagai kabupaten terbaik di bidang perizinan investasi. "Ini fakta bahwa pemerintahan di Barru berjalan efektif," tuturnya.
Syahrul mengatakan putusan hakim harus dihormati sebagai bentuk proses peradilan. "Masyarakat yang patuh hukum juga harus paham tentang putusan hukum," ucapnya.
Syahrul meminta masyarakat Barru tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan riak-riak negatif. Sejak kasus ini bergulir di pengadilan, pihaknya terus melakukan koordinasi untuk menjaga seluruh aktivitas pemerintah tetap berjalan. "Secara otomatis, untuk saat ini operasional pemerintahan dijalankan wakil bupati," ujarnya.
ABDUL RAHMAN