TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan satu tersangka berinisial ARL yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPR Papua Barat senilai Rp4,38 miliar. ARL merupakan pemilik dua perusahaan yang bekerja sama dengan tersangka FKM mantan Sekretaris DPR Papua Barat, yang telah ditahan sebelumnya.
"Tersangka ada memiliki perusahaan dan saat itu yang bersangkutan langsung menyampaikan bahwa saya akan diberi pekerjaan pembuatan pagar, pembuatan tempat parkir dan pekerjaan pembersihan lahan kantor," kata Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar di Manokwari dalam keterangannya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Harli mengatakan tersangka ARL yang bekerja sama dengan FKM mengajukan dokumen pencairan senilai Rp2,2 miliar lebih atas beberapa item pekerjaan seperti pemeliharaan sekretariat, belanja bahan pembersih, konsumsi pimpina, dan anggota dewan serta tamu pada tahun 2021. Namun, meski anggaran sudah dicairkan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak dilakukan.
Harli menyebut saat ini ARL ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan, sembari menunggu penyidik kejaksaan merampungkan berkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, tersangka ARL akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk menjalani proses persidangan.
"Yang (FKM) juga kami upayakan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Harli.
Sebelumnya, Kejati Papua Barat menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023. FKM disangka melakukan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Papua Barat tahun 2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abu Hasbullah menjelaskan tersangka FKM menggunakan strategi pemecahan paket pekerjaan menjadi tujuh bagian guna menghindari mekanisme pelelangan yang semestinya diterapkan.
Tersangka FKM kemudian menggunakan profil perusahaan penyedia jasa milik ARL selaku pihak ketiga untuk memenangkan tujuh paket pekerjaan yang dimaksud.
"Penyedia jasa tidak diverifikasi. Setelah dana cair ke rekening penyedia jasa, uang itu langsung diserahkan ke tersangka. Jadi tersangka hanya pinjam bendera perusahaan lain," ucap dia.
Aspidsus melanjutkan tersangka FKM melibatkan sejumlah staf dan petugas keamanan (satpam) di Sekretariat DPR Papua Barat untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan halaman kantor. Pelaksanaan tujuh paket pekerjaan itu baru dimulai tahun 2022, padahal anggarannya sudah dicairkan dan diterima tersangka FKM setahun sebelumnya.
Pilihan Editor: Disebut Megawati Berdansa, Budiman Sudjatmiko: Tanda Kematangan Politik