Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

image-gnews
Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus Dana Purna Tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 1999-2004 menjerat ratusan bahkan seribuan anggota DPRD di seluruh Indonesia. Ada yang sudah divonis dan sudah menjalani semua hukuman, adapula yang masih mendekam di penjara dan ada pula yang masih mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. 

Di Kota Yogyakarta ada sebanyak 17 mantan anggota dewan yang sudah divonis dan masuk bui. Ada yang sudah keluar penjara dan ada yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Namun, 13 matan anggota yang juga jadi tersangka kasus yang sama, kini tak menyandang lagi sebagai tersangka. "Demi kepastian hukum, karena kurang alat bukti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Evan Satrya, Jumat, 3 November 2017. 

Karena kurang alat bukti, Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu. Keputusan itu juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menganulir Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD pada tahun 2002. 

Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sulawesi Barat Tersangka Korupsi Diminta Mundur

Saat penyidikan terhadap 13 tersangka 2014 yang lalu, kata dia, jaksa penyidik menggunakan peraturan nomor 110 sebagai salah satu landasannya. Tetapi setelah dikaji lebih dalam, proses penganggaran dana tunjangan dewan yang besarannya Rp5,46 miliar telah sesuai dengan mekanisme dan sudah diketok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.  "Jika alat bukti tidak cukup tidak bisa dipaksakan, jika ada alat bukti yang cukup bisa diteruskan, " kata Evan. 

Dana tunjangan bagi seluruh anggota dewan periode 1999 - 2004 senilai total Rp4,903 miliar. Dari total 42 anggota dewan saat itu, tercatat ada 41 orang yang menerima dan satu orang anggota menolak menerima dana tunjangan itu. Sebanyak 17 orang dari Panitia Anggaran telah diproses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2005 dan telah divonis bersalah dengan pidana variatif 1-4 tahun penjara. 

Waktu itu, Badan Pemeriksa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta juga merilis hasil audit yang menyebutkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar. "Kejari Yogyakarta hanya menangani 13 tersangka, 17 lainnya ditangani Kejati. Proses Peninjauan Kembali belum diputus, " kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Banjarmasin Dicopot Jabatannya

Baharuddin Kamba, Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch menyayakan, keputusan Kejasaan Negeri itu merupakan musibah bagi pemberantasan korupsi. Dengan diterbitkannya SP3 terhadap 13 mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam kasus ini, mencederai rasa keadilan. "Lha, yang lain sudah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Sama-sama menerima duit itu juga. Iki malah ada SP3," kata dia. 

Bahkan, Baharuddin menyanggah pernyataan jaksa yang mengatakan keputusan Peninjauan Kembali belum ada. Padahal, di dalam dokumen Mahkamah Agung, keputusan itu sudah ada. Putusan Mahkamah Agung itu tertera di Nomor 84 PK/Pid.Sus/2012 Tahun 2014. 

Pihak yang mengajukan Peninjauan atara lain Nazaruddin dan kawan-kawan. Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 22 Juli 2014, Hakim Ketua  Dr. Artidjo Alkostar, dengan anggota Timur P. Manurung, dan Krisna Harahap pada amar putusan tolak dan berkekuatan hukum tetap. 

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Amazon PHK 18 Rubu Karyawan, Lewati Facebook

5 Januari 2023

Manajer Area Alyssa Wells meletakkan paket ke jalur konveyor untuk dilakukan pemindaian dan pelabelan di gudang Amazon di Kent, Washington, Amerika Serikat, 24 Oktober 2018. Tak hanya bisa meningkatkan efisiensi pekerjaan, robot Kiva juga dapat menurunkan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. REUTERS/Lindsey Wasson
Amazon PHK 18 Rubu Karyawan, Lewati Facebook

Amazon.com akan memberhentikan 18.000 orang karena ekonomi yang tidak menentu padahal sudah merekrut banyak pekerja dalam beberapa tahun terakhir


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.